TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus dan berkomitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum selesai. Salah satunya perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri yang sudah disidik KPK sejak dua tahun lalu.
"KPK jangan lupakan tunggakan perkara sebelumnya. Boleh usut kasus baru, tapi tuntaskan kasus yang lama," kata Oce ketika dihubungi Tempo, Selasa, 26 April 2016.
Penyidik komisi antirasuah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP 22 April 2014. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. KPK menduga Sugiharto terlibat dalam kongkalikong proyek yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Kasus dugaan korupsi e-KTP menyeruak ke publik atas 'nyanyian' bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Nazaruddin mengaku korupsi e-KTP langsung dikendalikan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Menurut Nazar, ada juga jatah duit untuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi. Duit itu ada yang ditransfer lewat pejabat pembuat komitmen, dan ada yang melalui Sekretariat Jenderal.
Oce Madril meminta pimpinan KPK berani membongkar korupsi proyek e-KTP. Menurut dia, kasus tersebut merupakan tantangan komitmen KPK memberantas korupsi. Sebab, kasus e-KTP selain menelan kerugian negara dalam jumlah jumbo, disinyalir melibatkan nama-nama pejabat tinggi pemerintahan sebelumnya.
"Penuntasan kasus e-KTP akan memberi efek jera kepada pelaku korupsi di negeri ini," kata Oce.
INDRA WIJAYA