Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Salim Kancil, Kepala Desa Siap Kembalikan Rp 700 Juta

image-gnews
Aktivis melakukan aksi teatrikal dalam kegiatan Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Salim kancil ditemukan tewas akhir September lalu. TEMPO/Subekti
Aktivis melakukan aksi teatrikal dalam kegiatan Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Salim kancil ditemukan tewas akhir September lalu. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono mengatakan uang pribadi yang layak disita dari hasil penambangan pasir ilegal di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sebesar Rp 700 juta. “Selain itu, bukan hasil tambang siap disita Rp 700 juta,” kata Haryono saat memberikan keterangan di dalam sidang tindak pidana pencucian uang dan penambangan ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 28 April 2016.

Uang itu digunakan Haryono untuk merenovasi rumah sebesar Rp 200 juta, disimpan di dalam rekening Rp 400 juta, dan Rp 90 juta untuk membeli mobil. Sisanya, kata Haryono, digunakan untuk hal lain, di antaranya Rp 15 juta untuk berjudi.

Salim Kancil dan Tosan, yang menolak penambangan pasir ilegal, dianiaya. Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya dianiaya di Balai Desa Selok Awar-awar. Sedangkan Tosan mengalami luka serius dan harus dioperasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.

Puluhan orang menjadi terdakwa berikut Kepala Desa Haryono yang diduga sebagai otak penganiayaan terhadap dua warganya ini. Haryono juga menjadi terdakwa dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak serta tindak pidana pencucian uang.

Selain mendengar keterangan Haryono, sebelumnya delapan saksi yang mendukung Haryono dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengatakan, selain menjadi kepala desa, Haryono juga melakukan jual-beli mobil. Dengan demikian, uang tambahannya selain pendapatan sah sebagai kepala desa, kata seorang saksi, merupakan hasil jual-beli mobil.

Jaksa penuntut umum Dodi Gazali Emil mengatakan keterangan saksi dan pertimbangan jaksa berbeda. Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan Haryono. Dodi menyebutkan bisnis jual-beli mobil yang dimaksud saksi tidak bisa dibuktikan. Sebab, pendapatan sah Haryono sebagai kepala desa, kata Dodi, hanya Rp 2,5 juta per bulan.

Menurut Dodi, enam unit mobil yang dimiliki Haryono leasing-nya didapat dari kegiatan tambang pasir. Dengan demikian, menurut Dodi, enam unit mobil seharusnya bisa disita. “Masa perolehannya kan 2014 sampai 2015.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun penasihat hukum Budi Setiyono mengatakan delapan saksi yang sudah diajukan telah memberikan keterangan dengan benar. Seperti yang sudah diakui Haryono, tidak semua uang kliennya berasal dari penambangan ilegal, termasuk enam unit mobil lain yang dimaksud jaksa.

Budi juga menyebut Salim Kancil dan Tosan sebenarnya ikut menambang pasir. Mereka menambang sejak 2009 sampai 2014. Dengan demikian, menurut Budi, merupakan hal yang wajar ada penambangan pasir di wilayah itu, meski ilegal. “Semua tambang di Lumajang itu ilegal.”

Sidang ditutup dan ditunda dua pekan lagi untuk mendengarkan tuntutan. Begitu pula dengan kasus pembunuhan Salim kancil dan penganiayaan Tosan. Tuntutan akan dibacakan pada Kamis, 12 Mei 2016, karena jaksa belum siap.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Baca juga:
Wah, Pakai Baju Seksi, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat 
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.


BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.


Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Ulama asal India, Ustaz Zakir Naik memberikan paparan saat berkunjung ke gedung MUI, Jakarta, 31 Maret 2017. Ustaz Zakir Naik melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka safari dakwah. ANTARA FOTO
Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.


Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Pekerja menyelesaikan penempatan alat detektor di lobby gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang akan menjadi tempat baru pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi di Bungur, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.