TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta Direktorat Jenderal Pajak memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Hal itu dimaksudkan agar kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami minta mereka memperbaiki sistem administrasinya, memperbaiki sistem informasi dan teknologinya. Jangan sampai itu (tax amnesty) digunakan untuk yang tidak benar," kata Mardiasmo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut Mardiasmo, database milik Direktorat Jenderal Pajak harus benar-benar akurat agar wajib pajak yang mengajukan merasa aman dan nyaman. "Pak Menko (Darmin Nasution) bahkan mengatakan, ditekan tapi dirangkul. Diminta bayar pajak tapi dirangkul karena merekalah yang membangun Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: UU Tax Amnesty Disahkan, Presiden Bentuk Satgas
Mardiasmo menambahkan, terdapat beberapa hal yang akan dibahas oleh DPR terkait RUU Tax Amnesty. DPR juga menginginkan adanya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. "Supaya pada saat masuk, declare, dan bayar, dana itu tidak lari lagi. Harus ada periodenya berapa tahun (dana itu) di sini dan investasinya di mana" katanya.
Setelah UU Tax Amnesty disahkan, menurut Mardiasmo, pemerintah juga akan merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Supaya nyambung semuanya. Dalam KUP, yang penting ada overside body, kewenangannya bagaimana dan tupoksinya bagaimana."
Saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih dibahas oleh DPR. Pembahasan RUU tersebut diprediksi baru bisa rampung pada Mei mendatang. Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan skema lain jika beleid itu mentok, yakni melalui peraturan pemerintah.
ANGELINA ANJAR SAWITRI