INFO MPR - Taat pajak adalah bagian dari nasionalisme dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Demikian digelorakan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta saat memberi keynote speech di acara pelantikan Pengurus periode 2016-2018 dan Tax Corner IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016, yang dihadiri pengurus dari seluruh Indonesia.
Kepada para pengurus baru, Oesman Sapta, yang akrab dipanggil Oso, ini berharap para pengurus yang baru benar-benar menjalankan amanah. Terkait soal pajak, Oso mengungkapkan selalu ada pro dan kontra. “Realitanya, sekaya apa pun orang tersebut, pajak ingin dibayar sekecil mungkin. Namun fakta negara maju, pajak mempunyai peran aktif dan mampu mengatasi permasalahan,” kata Oso.
Saat ini, pemerintah dan DPR dalam proses membentuk Undang-Undang Tax Amnesty. Masih ada perdebatan di masyarakat di mana dinamika ini harus diperhatikan sebagai bahan masukan. “Terkait tax amnesty, berdasarkan prinsip membangun ekonomi yang mandiri, saya setuju. Dan perlu dipikirkan dari sisi kepentingan pemilik uang agar tetap melaporkan dan memanfaatkan uangnya untuk kepentingan bangsa dan tidak merugikan negara. Selama ini persoalannya adalah yang membawa uang keluar Indonesia dan merugikan negara,” ujar Oesman Sapta, menegaskan.
Oso mengakui terdapat ketergantungan tinggi APBN pada pajak. Namun rendahnya kepatuhan pajak membuat pendapatan pajak belum prima. Pajak adalah ujung tombak dalam kepentingan APBN.
“Untuk itu, diperlukan konsep 5 S dalam membangun sistem perpajakan, yaitu strategy, structure, skill, system, lalu speed and target,” kata Oso. “Strategi apa selanjutnya, karena tax amnesty bukan satu-satunya. Structure yang benar, kemudian skill yang mumpuni, dengan didukung sistem. Dan dalam pelaksanaannya diperlukan speed dan target.”
Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh di Indonesia. Tujuan pengampunan pajak ini sendiri adalah membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh dan obyek pajak yang selama ini belum dilaporkan masuk ke sistem administrasi pajak. Selain itu, tax amnesty untuk mendorong adanya repatriasi dana yang selama ini disimpan di luar negeri agar bisa masuk ke Indonesia dan digunakan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia dalam investasi untuk pembangunan. (*)