TEMPO.CO, Surabaya - Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan turun langsung meneliti eks markas radio Bung Tomo yang dirobohkan dan sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, Kamis, 5 Mei 2016. Tim itu dua orang perempuan, mereka sama-sama menyandang tas dan membawa kamera serta buku catatan.
Tiba di lokasi Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, tim ini langsung masuk ke lahan seluas 15 x 30 meter itu. Mereka meneliti eks markas Radio Bung Tomo yang sudah dirobohkan sejak beberapa pekan lalu. Mereka terlihat mengumpulkan puing-puing rumah itu, mulai dari batu bata, kayu, serta tembok yang bertumpukan di lahan itu.
Merasa kurang data, tim ini mengelilingi lahan itu. Bahkan, berkali-kali mereka jongkok untuk melihat lebih dekat bekas rumah yang masuk dalam cagar budaya itu. Selanjutnya, mereka memfoto dan mencatat puing-puing tumpukan rumah yang telah dikumpulkannya itu. Hampir sekitar satu jam mereka di lokasi, dan langsung keluar tanpa memberikan komentar. “Langsung ke Dinas Pariwisata Surabaya saja ya,” kata salah satu tim BPCB Trowulan sembari memasuki mobilnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati mengatakan sejak kemarin hingga hari ini, tim dari BPCB itu melakukan penelitian di lokasi. Mereka akan melakukan pendataan puing-puing bangunan bersejarah itu. “Mereka mendata barang-barang dan komponen yang tersisa di lokasi,” kata Wiwik kepada wartawan di Balai Kota Surabaya.
Menurut Wiwik, proyek itu sebenarnya sudah ada rekomendasi dari pihak cagar budaya tertanggal 14 Maret 2016. Dalam rekomendasi itu, diterangkan bahwa rumah itu boleh direnovasi karena bangunan itu sudah tua. Bahkan, ada pula beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan sudah diusulkan pemohon. “Tapi, dalam rekomendasi itu tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu tipe B,” tuturnya.
Renovasi itu, lanjut dia, harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Dalam perda itu juga diperbolehkan untuk memperbaiki dan merenovasi bangunan cagar budaya itu apabila dimakan rayap atau bangunan sangat tua. “Kecuali roboh karena faktor alam seperti bencana bumi atau lainnya, maka itu boleh dibangun kembali,” ujarnya.
Karena melanggar perda itu, Pemerintah Kota Surabaya sudah mengirimkan surat peringatan kepada pihak Jayanata selaku pembeli dan pembongkar lahan itu. Bahkan, satpol line sudah dipasang sejak kemarin, supaya tidak ada satu pun yang memasuki lahan itu.
MOHAMMAD SYARRAFAH