TEMPO.CO, Surabaya - Forum yang menamakan dirinya Arek-arek Suroboyo melaporkan pembongkaran eks markas Radio Bung Tomo kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Senin, 9 Mei 2016. Awalnya, mereka berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya untuk menggalang tanda tangan dukungan.
Hadir pada aksi itu putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, pengacara senior Trimoelja D. Soejadi, mantan Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi, anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Vincentius Awey, Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Taufik Monyong, serta berbagai komunitas dan seniman di Surabaya. Mereka membentangkan kain putih untuk ditandatangani. Bahkan mereka menggelar orasi di depan gedung dinas itu.
Menurut Bambang, eks markas Radio Bung Tomo merupakan tempat berkumpulnya para pejuang pada zaman kemerdekaan. Selain itu, rumah tersebut merupakan lambang pengorbanan dan perjuangan rakyat Surabaya. “Kalau dibongkar seperti ini, berarti telah mengkhianati nilai-nilai perjuangan para pahlawan kita,” kata Bambang kepada wartawan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Bambang juga mengajak warga Surabaya ikut melaporkan pembongkaran ini. Tujuannya, supaya di Kota Surabaya tidak lagi ada kasus pembongkaran bangunan cagar budaya. “Ini perjuangan untuk masa ke depannya,” ujarnya.
Seusai orasi dan mengumpulkan tanda tangan di depan Grahadi, mereka langsung menuju Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Sekitar 15 perwakilan langsung diperkenankan masuk untuk proses laporan itu. Massa diterima langsung oleh Kepala SPKT Komisaris Mahmud dan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Manag Soebeti di ruang Bagian Operasional Polrestabes Surabaya.
Pengacara senior Trimoelja D. Soejadi mengatakan kejahatan pembongkaran cagar budaya merupakan tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimum 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 500 juta dan maksimum Rp 5 miliar. “Nah, untuk gerakan ini sebenarnya spontanitas dari teman-teman karena sebelumnya saya melapor sendiri ditolak,” katanya.
Trimoelja memastikan laporannya itu sudah diterima oleh Polrestabes Surabaya. Karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat ganjarannya. “Jangan sampai pandang bulu, siapa pun pelakunya harus ditindak tegas,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH