TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemeriksaan terhadapnya kemarin terkait suap reklamasi dengan tersangka Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanudi dan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
“Ya kemarin kan disuruh melengkapi (berkas). Kan katanya gini, Pak Ariesman hanya boleh ditahan 60 hari, jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Pak Sanusi boleh 120 hari lebih terlambat,” kata Ahok di kantornya, Rabu, 11 Mei 2016.
Selain itu, Ahok mengatakan penyidik menanyakan beberapa poin di antaranya perihal reklamasi dan teknis pelaksanaan reklamasi. Namun Ahok tak terlalu ingat ketika diminta menjelaskan teknis reklamasi.
Menurut Ahok, penyidik KPK sudah mendapatkan keterangan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta Vera Revina Sari. “Jadi saya cuma dicocokin saja,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Ahok memberi kesaksian untuk tiga orang. Selain untuk Ariesman dan Sanusi, dia memberi kesaksian untuk Asisten Personal PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Namun Ahok mengaku tidak mengenal sosok Trinanda.
“Sedangkan kalau yang Trinanda saya enggak kenal. Karena enggak kenal, ya sudah, yang diperiksa yang Sanusi sama Pak Ariesman,” kata Ahok.
Penyidik KPK pun menanyai Ahok perihal tulisan “Gila” yang ia tulis pada draf Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
DANANG FIRMANTO