TEMPO.CO, Lumajang - Polemik hukuman kebiri terhadap para pelaku pencabulan dan pemerkosaan yang ramai tak luput menjadi komoditas perbincangan di ruang-ruang sidang pengadilan hukum pidana. Seperti yang terjadi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis, 12 Mei 2016
Seorang terdakwa kasus pencabulan, Tosen bin Asmad, 45 tahun, Desa Grobokan, Kecamatan Kedungjajang sempat 'ditawari' hukuman kebiri oleh majelis hakim PN Lumajang, Kamis siang. "Kamu mau dikebiri atau dihukum," kata seorang majelis hakim di dalam ruang persidangan.
Mendengar hal ini, Tosen bukannya takut, tapi malahan senyum-senyum sambil menjawab kalau dia maunya dihukum penjara saja.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini akhirnya menjatuhkan putusan 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Purnomo Wibowo, Gugun Gunawan dan AA Gde Agung Jiwandana. Jaksa penuntutnya adalah Servi dengan Panitera, Sri Windari. Kasus ini terjadi pada 2015 lalu. Terdakwa diduga mencabuli serta menyetubuhi S, 11 tahun, yang masih kerabatnya sendiri.
Baca juga:
Jokowi Setuju Hukuman Kebiri, Begini Kata Ulama Islam
Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, R Aji Suryo, membantah ihwal tawaran hukuman kebiri kepada terdakwa. Aji kemudian menceritakan omongan soal kebiri kepada terdakwa itu bukan saat persidangan melainkan sebelum persidangan dibuka. Menurut Aji, saat itu majelis hakim sedang menunggu panitera pengganti menjelang persidangan dibuka.
Saat itu majelis hakim hanya bermaksud mau mengatakan kalau terdakwa masih beruntung hukuman kebiri masih belum disahkan. Artinya tidak dalam konteks benar-benar menawarkan hukuman kebiri. "Untung hukuman kebiri masih belum disahkan," begitu kata Ajimenirukan omongan kepada terdakwa. Aji mengatakan hakim-hakim pengadilan negeri selalu memantau berita bagaimana hukum kebiri itu sedang diproses.
"Sama seperti Peraturan Perundang-undangan (Perpu) lainnya, Perpu ini juga akan diajukan dulu ke DPR sebelum kemudian disahkan," tutur dia.
Kalaupun memang nantinya disahkan, maka hakim mau tak mau juga akan mematuhinya. "Namun tetap ada pertimbangan-pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman kebiri kepada terdakwa," latanya. Kalau korbannya memang sudah banyak, kata Aji, tidak mustahil hukuman kebiri itu dijatuhkan.
DAVID PRIYASIDHARTA