TEMPO.CO, Semarang - Lantaran menulis aneh-aneh tentang Nabi Muhammad dan Al-Quran dalam media sosial, Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Pemeriksaan pertama masih dalam tahap penyelidikan. Fauzi masih sebagai saksi. Pemeriksaan kedua, Fauzi sudah menjadi tersangka,” kata Direktur LBH Semarang Zainal Arifin, kuasa hukum Ahmad, Kamis, 12 Mei 2016.
Polisi mengusut Ahmad Fauzi setelah mendapatkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah dengan tudingan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status media sosial Facebook dan Twitter, yang terangkum dalam bentuk buku berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal.
Beberapa status itu di antaranya: “Aku tidak bisa mengagumi Muhammad karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi”. Status di media sosial lain adalah: “Bagaimana ya rasanya membaca Quran sambil minum congyang? Kayak tarian kuantumnya heisenberg atau dancing wuli master?"
Ahmad membantah telah menghina agama. “Saya tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial didasari referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Qur’an, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat,” ujarnya.
Dalam surat bernomor polisi S.Pgl/72/IV/2016/Reskrimsus itu tertulis Ahmad Fauzi dimintai keterangan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” demikian isi surat yang ditandatangani penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Edhy Moestofa.
ROFIUDDIN