Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Kebiri, Zat Kimia Ini yang Dipakai untuk Pelaku

image-gnews
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko memastikan draf peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri sudah final. Menurut dia, dalam draf tersebut diatur cara penyuntikan zat kimia.

Menurut Sujatmiko, pelaku akan disuntik zat kimia setelah menjalani hukuman pokok yang diputus hakim. Contohnya, bila pelaku sudah menjalani hukuman 15 tahun, suntikan kebiri baru akan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bebas.

Selain itu, begitu keluar penjara, para pelaku akan ditanamkan cip sebagai bentuk pengawasan negara. Ada dua opsi penanaman cip itu: di dalam kulit atau menggunakan gelang. Yang sudah pasti, perpu kebiri akan memastikan identitas pelaku dipublikasikan.

Menurut Sujatmiko, memang ada dua target hukuman berat dalam draf perpu ini: memberi efek jera kepada pelaku dan mengancam warga negara yang berniat kejahatan serupa. “Yang pasti, kami ingin beri efek yang luar biasa," ucapnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan zat kimia yang digunakan untuk hukuman kebiri itu adalah obat antitestosteron. "Bisa berupa medroxyprogesterone, cyproterone acetate, atau leuprolide acetate," ujarnya.

Pribudiarta menuturkan obat itu diberikan kepada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000 nanogram. "Jadi tidak diberikan begitu saja, harus ada pemeriksaan klinis," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sujatmiko menambahkan, saat ini draf final perpu kebiri sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara. "Sekarang Mensesneg sedang mengumpulkan paraf menteri terkait sebagai persetujuan semua pihak itu sebelum diberikan kepada Presiden," katanya. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman tambahan pada Rabu, 11 Mei lalu, pihaknya langsung mengadakan rapat maraton.

Pada Kamis, 12 Mei 2016, ia langsung mengundang para dirjen kementerian terkait untuk melakukan pembahasan draf itu. Dua hari kemudian, staf lembaga itu pun kembali dikumpulkan untuk pembahasan lanjutan. "Akhirnya, Sabtu siang lalu, draf dari kami (Kemenko PMK) sudah selesai dan langsung diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM sebelum diberikan kepada Mensesneg," ucapnya.

Gerak cepat pembahasan aturan itu memang diinstruksikan Jokowi. Sujatmiko menuturkan kemungkinan draf itu akan dicermati Jokowi sepulangnya dari luar negeri. "Kemungkinan Sabtu, sepulang dari luar negeri, draf itu sudah diteken Jokowi," ujarnya.

MITRA TARIGAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

23 November 2022

Menjadi korban gempa Cianjur, ratusan jiwa warga Cibereum terpaksa mengungsi. Mereka mengungsi di tenda alakadarnya tanpa ada dapur umum. Selasa, 22 November 2022. TEMPO/M.A MURTADHO
Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

Muhadjir Effendy memobilisasi dokter ahli ortopedi atau bedah tulang untuk membantu penanganan korban Gempa Cianjur.


Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

7 Oktober 2022

Petugas berada di lokasi robohnya tembok Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19 di Pondok Labu, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Tiga siswa MTsN 19 Pondok Labu meninggal dunia setelah tertimpa tembok sekolah yang roboh diakibatkan hujan deras dan meluapnya air gorong-gorong. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

Muhadjir Effendy tinjau Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 19 Jakarta di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Jum'at 7 Oktober 2022.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?


Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.