Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kivlan Zein: Tak Ada Seminar Lagi, Kami Siap Perang  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Anggota tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Kivlan Zen, saat dialog publik bersama tim sukses di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 18 Juni 2014. Kivlan Zen berjanji akan buat panel nasional untuk ungkap kasus pelanggaran HAM pada 1998. TEMPO/Aditia Noviansyah
Anggota tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Kivlan Zen, saat dialog publik bersama tim sukses di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 18 Juni 2014. Kivlan Zen berjanji akan buat panel nasional untuk ungkap kasus pelanggaran HAM pada 1998. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal purnawirawan Kivlan Zen mengatakan sudah saatnya berperang melawan gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia menilai kini PKI tampil dengan gaya baru.

"Kami sudah tidak ada lagi seminar-seminaran, kami siap perang," ujar dia di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2016.

Dia menyampaikan itu pada seminar "Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun Tahun 1948 dan G30S 1965/PKI". Acara itu diadakan Laskar Ampera Arif Rahman Hakim Angkatan '66 dengan nama Festival Jalan Lurus. Diskusi ini mengusung Pancasila sebagai ideologi yang lurus.

SIMAK: Aktivis 66 Adakan Festival Jalan Lurus  

Kivlan menganggap berbagai lembaga negara dan organisasi masyarakat sudah disusupi oleh tokoh-tokoh PKI. Begitu pula dengan media massa yang dinilainya selalu mengangkat kembali isu PKI. Salah satunya adalah jargon "melawan lupa". Pembubaran pertahanan sipil (Hansip) oleh pemerintah, juga ia anggap tanda-tanda merebaknya gerakan PKI.

Salah satu tokoh yang diklaim oleh Kivlan mendukung gerakan PKI adalah Budiman Sudjatmiko. Rancangan Undang-undang Desa ia anggap menjadi celah untuk memulai gerakan PKI dari bawah. Budiman, politikus dan anggota DPR dari PDI Perjuangan, selama ini dikenal gigih memperjuangkan RUU Desa. Budiman dalam akun Twitter @budimandjatmiko miliknya hanya tertawa saat dihubungkan dengan Kivlan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK: Fobia PKI, 430 Desa di Bojonegoro Diawasi Babinsa  

Dengan membentuk gerakan-gerakan berupa serikat tani, kata Kivlan, maka petani bakal sejahtera desa akan memiliki kekuatan. Saat desa punya kekuatan hal itu dianggap akan memicu penolakan terhadap aparatur negara. "Inilah bahayanya, pokoknya kami siap perang," ujar dia.

Kivlan mengatakan telah menyiapkan kekuatan untuk membendung gerakan tersebut. Salah satu cara adalah dengan mendatangi dan mengajak untuk bergerak berbagai organisasi kemasyarakatan hingga lembaga pendidikan agama. "Kekuatan kami himpun, apakah namanya Barisan Pembela Negara, atau Barisan Pembela Pancasila akan kami hidupkan lagi," ujar dia.

AKMAL IHSAN | WD

Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Komunikasi Publik Ahok: Sebuah Catatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Peluncuran dan bedah buku
Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.


Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.


Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Peluncuran dan bedah buku
Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".


Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.


MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. Di tengah sidang, Kivlan meminta istirahat. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.


Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.


Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.


Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, saat menunggu menjadi saksi terdakwa Azwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.


Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin, 27 Januari 2020. Sekitar 3.000 unit rumah dan ruko yang ada di perumahan ini dikabarkan akan dieksekusi dalam waktu dekat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.


Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

19 Februari 2020

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen keluar pengadilan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit