TEMPO.CO, Jakarta - Yohana Susana Yembise belum bisa bernapas lega. Naskah final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dikenal publik dengan Perpu Kebiri, tinggal menunggu waktu diteken Presiden Joko Widodo setelah pembahasannya dikebut sebulan terakhir. Namun, masih ada persoalan yang mengganjal di benak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut: penegakan hukum untuk menekan kekerasan seksual terutama terhadap anak.
"Kebiri pada dasarnya tidak menjawab masalah ini," kata Yohana di rumahnya, Jumat dua pekan lalu. "Yang lebih utama adalah peran aparat hukum memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku."
Keraguan Yohana bukan tanpa sebab. Hasil berbagai diskusi akademik dan referensi bacaannya menunjukkan bahwa sanksi baru berupa hukuman kebiri bukanlah solusi untuk meredam hasrat yang memicu kejahatan seksual. Hasrat seksual itu akan kembali lima tahun setelah zat kimia disuntikkan ke badan pelaku.
Di sisi lain, Perpu Kebiri akan meningkatkan ancaman berupa penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, terhadap pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal, mengalami trauma, atau terganggu organ reproduksinya. Atau korban berjumlah lebih dari satu orang. Masalahnya, selama ini sejumlah pelaku tindak pidana kekerasan seksual kerap hanya dihukum ringan.
Menteri Yohana Susana Yembise (kiri) mendatangi rumah Putri Nur Fauziah, anak berusia 9 tahun yang menjadi korban pencabulan dan pembunuhan di Kalideres, Jakarta Barat, Oktober tahun lalu. (TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat)
Baca: Perpu Kebiri Sudah Siap, Tinggal Diteken Presiden Jokowi
Vonis ringan itu tak hanya muncul ketika perlindungan anak masih diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tapi juga setelah pasal-pasal perubahan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang memperberat sanksi pidana, digunakan. Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menemukan fakta tersebut dari hasil penelitian akhir mahasiswanya, yang menunjukkan bahwa pemberatan hukuman tak diikuti dengan penjatuhan hukuman maksimal di pengadilan terhadap para pelaku.
Itu sebabnya, Agustinus sangsi ancaman hukuman berat bisa serta-merta menekan tingginya tingkat pelanggaran. Vonis ringan pengadilan akan menyebabkan pelaku, atau yang berpotensi melakukan pelanggaran sama, berpikir bahwa hukuman kejahatan kekerasan seksual memang ringan walaupun ancaman hukumannya sangat berat. "Penegakan hukum yang perlu lebih diperhatikan," kata dia.
Baca: Perpu Kebiri, Zat Kimia Ini yang Dipakai untuk Pelaku
Pengunjung car free day menandatangani spanduk aksi solidaritas mengencam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY, bocah 14 tahun asal Bengkulu, di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 8 Mei lalu. (TEMPO/Danang)
PERPU Kebiri dirancang sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, beleid tersebut diubah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Dalam Perpu Kebiri, yang diubah hanya pasal 81 dan 82 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
Pada 2014, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memperberat ancaman hukuman pada dua pasal tersebut. Denda maksimal bagi pelaku yang memaksa anak melakukan persetubuhan yang semula hanya Rp 300 juta ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar. Ancaman hukuman penjara minimal yang tadinya 3 tahun diubah menjadi 5 tahun. Hukuman maksimal pun menjadi 20 tahun dari sebelumnya 15 tahun bagi pelaku yang tergolong orang dekat korban seperti pengasuh, orang tua, dan wali.
Namun, tugas akhir mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Intan Mutia Suswanti, menyimpulkan pemberatan hukuman tak mengubah secara signifikan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual. "Hakim lebih sering memberikan hukuman penjara dan jumlah denda minimal pada putusannya," kata Intan.
Dia membandingkan perkara kekerasan seksual yang vonisnya menggunakan undang-undang tahun 2002 dan kasus serupa yang pelakunya dihukum memakai undang-undang tahun 2014. Semua perkara tersebut dipilih secara acak dari seluruh wilayah Indonesia dan diukur menggunakan sepuluh variabel pembanding, di antaranya tuntutan jaksa, lamanya hukuman penjara, jumlah denda, umur dan hubungan pelaku dengan korban, status ekonomi pelaku, hal yang meringankan sekaligus memberatkan dalam vonis, serta jenis kelamin hakim.
Data menunjukkan, tak satu pun pelaku dituntut jaksa dengan ancaman pidana maksimal 15 atau 20 tahun penjara. Selain itu, vonis hakim ditemukan kerap lebih rendah daripada tuntutan Korps Adhyaksa—julukan kejaksaan. Bahkan, putusan ringan dijatuhkan terhadap sejumlah perkara dengan pelaku keluarga atau orang terdekat korban yang menurut undang-undang seharusnya diancam dengan hukuman berat.
Sebanyak 20 perkara yang disidangkan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 hanya menghasilkan rata-rata tuntutan penjara 6 tahun 6 bulan dengan vonis 5 tahun. Kondisi serupa juga terjadi setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014: dari 20 perkara tahun lalu, rata-rata tuntutan hanya 8 tahun 6 bulan penjara dengan vonis 6 tahun.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (TEMPO/Subekti)
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berdalih para hakim berada dalam situasi dan punya pertimbangan berbeda ketika memutus perkara, terutama dalam soal motif dan latar belakang tindak pidana, sehingga putusan pengadilan tidak bisa diseragamkan. "Di sinilah letak hakim. Yang dijalankannya bukan ilmu pasti seperti dua kali dua sama dengan empat," katanya.
Meski demikian, dia sepakat perlu ada pemberatan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Hatta juga mengimbau para hakim di pengadilan negeri untuk tak segan menghukum berat para pelaku guna memberikan efek jera.
Baca: Ini Kategori Pemerkosa yang Bakal Dikebiri
Bagi Menteri Yohana, yang terpenting saat ini adalah Perpu Kebiri harus segera diterbitkan sebagai bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam menyikapi tingginya angka kekerasan seksual. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat 21,7 juta kasus kekerasan anak terjadi lima tahun terakhir. Sebanyak 59 persen di antaranya berupa kejahatan seksual yang menyebabkan sebagian besar korban—paling banyak berusia 6-12 tahun—menderita trauma.
Terlebih, menurut Yohana, mencuatnya kabar tragedi Yuyun—gadis 14 tahun yang tewas setelah diperkosa 14 orang di Bengkulu beberapa waktu lalu—telah diikuti munculnya berbagai laporan kasus serupa di seluruh penjuru negeri. "Kasus seperti ini bukan problem nasional, tapi sudah masalah internasional."
MITRA TARIGAN | REZA ADITYA | AGOENG