TEMPO.CO, Jakarta - Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti enggan mengomentari wacana perpanjangan masa jabatannya. Menurut dia, hal itu bergantung pada kewenangan Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja waktunya," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Pada 13 Mei lalu, Badrodin pernah menyatakan siap dengan segala keputusan yang diambil Presiden terkait dengan masa jabatannya. Sebagai prajurit tentu saya siap, pensiun alhamdulillah. Tidak pensiun juga tidak apa-apa," ujarnya.
Baca Juga:
Badrodin Haiti pada Juli mendatang memasuki usia pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, masa pensiun maksimum bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun. Kini beredar kabar masa jabatan Badrodin kemungkinan akan diperpanjang hingga usia 60 tahun.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menegaskan penolakannya. Menurut dia, ada beberapa nama yang dianggap memenuhi kriteria pengganti Badrodin.
Meski telah menyatakan memiliki beberapa nama, Neta masih enggan menyebutkan siapa nama-nama tersebut. Neta juga mendesak Presiden Jokowi untuk menolak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang berupaya memaksakan perpanjangan masa jabatan Kapolri ini.
Sedangkan, belakangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan turut menyatakan penolakannya terkait dengan perpanjangan masa jabatan Badrodin. PDIP mengisyaratkan mencalonkan Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menggantikan Badrodin.
INGE KLARA SAFITRI