TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang membantah kabar yang mengatakan penggusuran lokalisasi dan perkampungan nelayan di Kampung Baru Dadap, Kosambi, berkaitan dengan proyek reklamasi Jakarta maupun Tangerang.
"Itu sama sekali tidak benar, penataan Dadap ini program pemerintah daerah yang dipersiapkan sejak dulu," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, kepada Tempo, Selasa, 24 Mei 2016.
Iskandar menantang pihak mana pun untuk membuktikan tuduhan tersebut." Kami siap diadu untuk membuktikan kepada siapa pun yang melakukan tuduhan itu, tak ada pengembang, tidak ada kaitannya dengan reklamasi," kata Iskandar.
Iskandar menuding bahwa isu itu hanya digulirkan oleh segelintir orang yang sengaja memperkeruh suasana untuk menggagalkan rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menata kawasan kumuh tersebut. "Ini alasan yang tidak berdasar, digulirkan karena menolak digusur," katanya.
Penggusuran di Dadap, kata Iskandar, dikaitkan karena reklamasi karena lokasinya berdekatan dengan proyek reklamasi Jakarta. Iskandar memastikan Kabupaten Tangerang akan menjelaskan itu semua kepada Komnas HAM.
"Kami akan mengklarifikasi semua dan kami siap memberikan penjelasan ke Komnas HAM," katanya. Pemerintah, menurut Iskandar, juga akan berdialog dengan warga terkait dengan penggusuran Dadap.
Saat ini, kata Iskandar, Kabupaten Tangerang sedang menunggu rekomendasi Ombudsman RI setelah berdialog dengan warga Dadap, Jumat pekan lalu." Rekomendasi Ombudsman akan diturunkan pada 27 Mei mendatang. Kami dan warga Dadap sepakat tidak melakukan aktivitas apa pun di Dadap sampai rekomendasi turun," katanya.
Untuk meyakinkan Ombudsman, hari ini Iskandar juga mengantarkan sejumlah data terkait dengan rencana penataan kawasan Dadap. "Kalau kami, serius mau menata Dadap," katanya.
Iskandar menegaskan, tidak ada satu pun warga Dadap yang direlokasi dari rencana penataan ini. "Warga kami pindahkan sementara ke tempat yang kami kontrakkan sampai pembangunan tempat tinggal mereka selesai dibangun," katanya.
JONIANSYAH HARDJONO