TEMPO.CO, Kendari - Sekitar seribu warga Kecamatan Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara berunjuk rasa menolak rancangan draft nol peraturan presiden tentang Badan Otorita Pariwisata Wakatobi.
Sasaran unjuk rasa ialah kantor Bupati Wakatobi dan Dewan Perwakilah Rakyat Daerah. Pendemo menyampaikan uneg-unegnya di hadapan para wakil rakyat. Mereka juga melakukan teatrikal menggambarkan kondisi warga Wakatobi yang menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Baca Juga:
Nelayan, ibu rumah tangga, para pemuda digambarkan berada dalam tirani Badan Otorita. Puncak kekesalan warga diluapkan dengan membakar rancangan draft nol perpres dihadapan anggota Dewan.
Suharman, salah seorang warga Wangi-wangi, menilai rancangan perpres tentang Badan Otorita Pariwisata Wakatobi merugikan masyarakat yang tinggal di daerah yang mashur dengan keindahan biota lautnya ini. Menurut Suharman, Badan Otorita yang bersembunyi di balik pariwisata bakal merampas tanah leluhur. "Dalam rancangan draft nol perpres, hampir seluruhnya merugikan warga," ujarnya.
Dia mencontohkan Pasal 17 ayat 2 yang berbunyi bahwa dalam hak pengelolaan, Badan Otorita Pariwisata berhak menyewakan tanah, meminjam lahan, dan membuat kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Analogi BOP (Badan Otorita Pariwisata) itu begini, ada rumah di dalam rumah. Ada kamar lalu dia sewa. Karena sudah menyewa, BOP berhak membuat aturan, termasuk kamar yang lain. Namun pemilik rumah tidak bisa mengatur pihak yang menyewa," ujarnya.
Ketidakpuasan lainnya adalah warga tidak dilibatkan dalam semua urusan perpres yang seluruhnya berjumlah 22 pasal. Badalan, anggota DPR Wakatobi, yang menerima pengunjuk rasa mengatakan pihaknya sejauh ini masih mengkaji draft perpres Badan Otorita. "Di Dewan ini keputusannya kolektif. Jadi semua masih dipelajari karena menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ucap dia.
Badalan menuturkan berdasarkan kajian obyektif, nyaris seluruh pasal dalam rancangan peraturan merugikan masyarakat. Dengan kondisi dua per tiga wilayah Wakatobi berupa taman nasional, kata dia, bisa dibayangkan bagaimana proteksi yang akan terjadi.
"Yang saya pahami dalam peraturan itu ada perampasan kewenangan eksistensi pemda, serta ada penguasaan dan perampasan lahan yang akan di kelola secara sepihak. Karena itu kami menolak," ucapnya.
Bupati Wakatobi Hugua tak bisa dihubungi karena sedang mempromosikan potensi wisata daerahnya ke Korea Selatan. Wakatobi sendiri telah dicanangkan pemerintah sebagai satu dari 10 destinasi wisata populer di Indonesia.
ROSNIAWANTY FIKRI