TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya ekspor ikan hiu paus atau Rhincodon typus, yang diduga akan dikirimkan ke Cina. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ikan hiu paus tersebut ditemukan di keramba jaring apung milik PT Air Biru Maluku di Pulau Kasumba, Seram bagian barat, Maluku, pada Kamis, 26 Mei 2016.
Susi berujar penemuan ikan hiu paus tersebut berawal dari informasi yang diberikan Wildlife Conservation Society (WCS) pada Ahad, 22 Mei lalu. "Tim pun melakukan operasi pengawasan di keramba jaring apung PT Air Biru Maluku milik Saudara Hendrik, warga negara Cina yang tinggal di Singapura," kata Susi di kantornya, Jumat, 27 Mei 2016.
Dari hasil operasi itu, tim yang terdiri atas Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon serta Labuan Lombok dan Polisi Air Polda Maluku menemukan dua ikan hiu paus sepanjang 4 meter dalam keadaan hidup. "Padahal ikan hiu paus merupakan biota yang dilindungi dan masuk daftar merah International Union for Conservation for Nature," ujar Susi.
Selain itu, menurut Susi, tim menemukan surat rekomendasi dari Gubernur Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk konservasi ikan hias. "PT Air Biru Maluku, yang berkantor di Jalan Tawiri, Ambon, sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor ikan hidup," ucapnya.
Saat ini, Susi mengatakan, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk pemilik PT Air Biru Maluku. Salah satu pengurus keramba jaringa apung tersebut mengaku anggota Satuan Tugas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tengah diperiksa. "Ikannya akan segera dilepas, as soon as possible. Tapi mau kami tagging dulu," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI