TEMPO.CO, Ponorogo – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemasangan alat deteksi elektronik berupa cip sebagai tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofil) bertujuan meningkatkan kewaspadaan bagi orang di sekitarnya.
“Pelaku pedofil yang datang ke kerumunan anak-anak akan teridentifikasi karena di situ akan ada sinyal atau alarm yang menjadi penanda supaya masing-masing waspada,” kata Khofifah di sela Hari Ulang Tahun Muslimat Nahdlatul Ulama ke-70 dan pelantikan Pimpinan Cabang NU se-eks Karesidenan Madiun di Pendopo Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu, 29 Mei 2016 sore.
Pemasangan cip merupakan bagian dari pilihan tambahan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sudah berulang kali melakukan kejahatan sejenis.
Dalam Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan ada dua opsi tambahan hukuman lain bagi pedofilia. Dua opsi tambahan hukuman itu adalah publikasi identitas pelaku dan kebiri kimia.
Menurut Khofifah, kebiri kimia diberlakukan selama dua tahun setelah pelaku menjalani hukuman pokoknya. “Hukuman ini tidak akan menghentikan reproduksi laki-laki karena bukan kebiri permanen,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat ini.
Setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menurut Khofifah, para pihak terkait akan menjalankannya. “Kementerian dan lembaga akan patuh,” katanya.
Khofifah menegaskan, penerapan Perpu tersebut harus mendapatkan perhatian lebih lanjut. Upaya ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual sehingga tidak merugikan para korban ke depannya. “Sekarang bagaimana caranya berupaya melindungi anak-anak,” ujarnya.
Disinggung tentang efektif atau tidaknya Perpu tersebut, Khofifah menyatakan belum dapat diketahui. Sebab, pemerintah baru saja menekennya dan belum menerapkannya. Untuk bisa melakukan penilaian, perlu melihat beberapa negara yang sudah menerapkan tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Negara itu di antaranya Inggris, Korea Selatan, juga beberapa negara bagian di Australia dan Amerika. “Di Inggris sudah ada 100 orang minta dikebiri karena tidak ingin merugikan anak-anak. Kebiri kimia semestinya dilihat sebagai bagian dari terapi,” Khofifah menjelaskan.
NOFIKA DIAN NUGROHO