TEMPO.CO, Sidoarjo - Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Khusul Khuluk, belum berani memastikan apakah 84 berkas ganti rugi warga korban Lapindo di peta area terdampak (PAT) yang belum dibayarkan, bisa dicairkan tahun ini. Sebab, sisa dana talangan ganti rugi untuk membayar warga dalam PAT sudah dikembalikan ke kas negara.
"Sisa dana talangan dari pemerintah tahun lalu sudah kami kembalikan ke kas negara," kata Khusnul kepada Tempo, Ahad, 29 Mei 2016. Dia menyebut jumlah dana talangan yang sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 49 miliar. Uang itu seharusnya dibayarkan kepada 84 berkas milik warga.
Menurut Khusnul, total dana talangan dari pemerintah untuk PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc, sebesar Rp 781 miliar. Namun hingga tutup tahun 2015, berkas ganti rugi warga yang dibayar baru mencapai 3.247 berkas dengan nilai nominal Rp 717,7 miliar.
Namun begitu, Khusnul mengatakan bisa saja pembayaran 84 berkas warga dilakukan tahun ini dengan mengusulkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). "Itu pun syaratnya warga dan Minarak sudah menemukan kata sepakat atas berkas ganti rugi. Selain itu, harus mendapat persetujuan dari DPR," kata dia.
Selain ada 84 berkas yang belum terbayar, berdasarkan aduan dan laporan yang diterima BPLS, masih ada 29 warga korban lumpur di dalam PAT yang belum sama sekali dibayar. "Berkas-berkas itu sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
NUR HADI