TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan pemerintah memerlukan waktu lama untuk menerbitkan izin reklamasi baru Pulau G setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin pelaksanaan reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudera.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersyukur atas putusan itu karena pihaknya berencana memberikan hak pengelolaan reklamasi kepada perusahaan daerah. Dengan pengelolaan oleh perusahaan daerah, Ahok bisa leluasa mengatur pulau seluas 161 hektare itu.
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Rahasia Ini Perlu Diungkap
Memilukan, Kepala Pria Ini Terjepit Mesin Cuci karena...
“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.
Jika masih dikelola pengembang pemerintah, aturan yang berlaku adalah 5 persen luas lahan untuk fasilitas khusus dan umum serta 40 persen lain untuk ruang hijau. Adapun sisanya merupakan area bisnis yang dijual pengembang.
Edy berujar, perusahaan daerah tak bisa langsung melanjutkan reklamasi. “Izin pelaksanaan yang diterbitkan tak bisa digunakan perusahaan lain,” tuturnya di Balai Kota, Rabu, 1 Juni 2016.
Perusahaan daerah penerus reklamasi itu harus mengurus dua izin sejak awal. Untuk melengkapi izin prinsip saja, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti detailed engineering design, analisis mengenai dampak lingkungan, dan rencana pengelolaan lingkungan. “Setelah seluruh izin prinsip lengkap, pemerintah menerbitkan izin pelaksanaan,” kata Edy.
Beberapa waktu lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta. Dalam putusannya, hakim mewajibkan pemerintah DKI mencabut surat izin reklamasi bagi anak perusahaan Agung Podomoro itu. Selain itu, hakim meminta pemerintah dan Muara Wisesa menunda pelaksanaan reklamasi pulau tersebut sampai ada putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Jika Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan pertama, Ahok berencana meminta PT Jakarta Propertindo melanjutkan reklamasi Pulau G. “Kami bisa melanjutkan reklamasi dengan menerbitkan izin baru,” ucap Edy. Meski perusahaan daerah, Jakpro wajib memberi kontribusi tambahan yang direncanakan sebesar 15 persen dikali nilai jual pajak dikali luas lahan yang dijual.
Baca juga:
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Bukan Soal Nilai, Ini yang Terjadi
Jadi Wakil Wali Kota, Dandanan & Prilaku Pasha Ungu Dikecam!
Muara Wisesa memerlukan waktu bertahun-tahun untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi. Perusahaan itu telah mendapat izin prinsip sejak masa pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo. Karena tak kunjung melengkapi persyaratan, perusahaan itu sempat mendapat perpanjangan waktu pada Juni 2014. Pada 23 Desember 2014, Ahok baru menerbitkan izin pelaksanaan setelah Muara Wisesa melengkapi seluruh persyaratan izin prinsip.
Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo Achmad Hidayat menyatakan pihaknya siap melanjutkan reklamasi Pulau G. Ia memperkirakan perusahaan tersebut membutuhkan anggaran besar untuk hal itu. Sebab, Jakpro tengah bersiap membangun Pulau F. “Hingga saat ini saja, kami belum mulai membangun Pulau F,” ujarnya.
Senior General Manager Podomoro City Alvin Andronicus enggan menanggapi pengalihan pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan lain. “Kami sedang konsolidasi internal,” tuturnya.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata mengingatkan Ahok agar tidak menerbitkan izin baru reklamasi. Salah satu pertimbangan hakim membatalkan izin tersebut adalah pemerintah tak memiliki aturan zonasi dan tata ruang lantaran belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
GANGSAR| DESTRIANITA KUSUMASTUTI
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Rahasia Ini Perlu Diungkap
Memilukan, Kepala Pria Ini Terjepit Mesin Cuci karena...