Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Reklamasi: Kalah di Pengadilan, Ini Skenario Baru Ahok  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan pemerintah memerlukan waktu lama untuk menerbitkan izin reklamasi baru Pulau G setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin pelaksanaan reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudera.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersyukur atas putusan itu karena pihaknya berencana memberikan hak pengelolaan reklamasi kepada perusahaan daerah. Dengan pengelolaan oleh perusahaan daerah, Ahok bisa leluasa mengatur pulau seluas 161 hektare itu.

Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Rahasia Ini Perlu Diungkap

Memilukan, Kepala Pria Ini Terjepit Mesin Cuci karena...

“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.

Jika masih dikelola pengembang pemerintah, aturan yang berlaku adalah 5 persen luas lahan untuk fasilitas khusus dan umum serta 40 persen lain untuk ruang hijau. Adapun sisanya merupakan area bisnis yang dijual pengembang.

Edy berujar, perusahaan daerah tak bisa langsung melanjutkan reklamasi. “Izin pelaksanaan yang diterbitkan tak bisa digunakan perusahaan lain,” tuturnya di Balai Kota, Rabu, 1 Juni 2016.

Perusahaan daerah penerus reklamasi itu harus mengurus dua izin sejak awal. Untuk melengkapi izin prinsip saja, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti detailed engineering design, analisis mengenai dampak lingkungan, dan rencana pengelolaan lingkungan. “Setelah seluruh izin prinsip lengkap, pemerintah menerbitkan izin pelaksanaan,” kata Edy.

Beberapa waktu lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta. Dalam putusannya, hakim mewajibkan pemerintah DKI mencabut surat izin reklamasi bagi anak perusahaan Agung Podomoro itu. Selain itu, hakim meminta pemerintah dan Muara Wisesa menunda pelaksanaan reklamasi pulau tersebut sampai ada putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Jika Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan pertama, Ahok berencana meminta PT Jakarta Propertindo melanjutkan reklamasi Pulau G. “Kami bisa melanjutkan reklamasi dengan menerbitkan izin baru,” ucap Edy. Meski perusahaan daerah, Jakpro wajib memberi kontribusi tambahan yang direncanakan sebesar 15 persen dikali nilai jual pajak dikali luas lahan yang dijual.

Baca juga:
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Bukan Soal Nilai, Ini yang Terjadi

Jadi Wakil Wali Kota, Dandanan & Prilaku Pasha Ungu Dikecam!

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muara Wisesa memerlukan waktu bertahun-tahun untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi. Perusahaan itu telah mendapat izin prinsip sejak masa pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo. Karena tak kunjung melengkapi persyaratan, perusahaan itu sempat mendapat perpanjangan waktu pada Juni 2014. Pada 23 Desember 2014, Ahok baru menerbitkan izin pelaksanaan setelah Muara Wisesa melengkapi seluruh persyaratan izin prinsip.

Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo Achmad Hidayat menyatakan pihaknya siap melanjutkan reklamasi Pulau G. Ia memperkirakan perusahaan tersebut membutuhkan anggaran besar untuk hal itu. Sebab, Jakpro tengah bersiap membangun Pulau F. “Hingga saat ini saja, kami belum mulai membangun Pulau F,” ujarnya.

Senior General Manager Podomoro City Alvin Andronicus enggan menanggapi pengalihan pelaksanaan reklamasi kepada perusahaan lain. “Kami sedang konsolidasi internal,” tuturnya.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata mengingatkan Ahok agar tidak menerbitkan izin baru reklamasi. Salah satu pertimbangan hakim membatalkan izin tersebut adalah pemerintah tak memiliki aturan zonasi dan tata ruang lantaran belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

GANGSAR| DESTRIANITA KUSUMASTUTI


Baca juga:

Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Rahasia Ini Perlu Diungkap
Memilukan, Kepala Pria Ini Terjepit Mesin Cuci karena...

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.