TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah tudingan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang menyebutkan ada kesalahan prosedur dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Dari awal saya sudah bilang salah dan tuduhannya di mana? Juga dibilang kalau ada kesalahan prosedur. Itu jelas ada kepres (Keputusan Presiden), kok," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 15 Juni 2016.
Ahok mengatakan pengadaan tanah di Jakarta yang luasnya di bawah lima hektare bisa langsung dilakukan dengan alasan efisiensi dan efektivitas. Namun, kata Ahok, kepres tersebut justru dihilangkan dalam kajian pembelian lahan RS Sumber Waras ini.
"Ini sama kayak kamu wawancara saya kan tapi mikrofon-nya dihilangkan. Jadi enggak sampai maksudnya," kata Ahok.
Kemarin, Komisi Hukum DPR merilis hasil kajian pembelian lahan RS Sumber Waras senilai Rp 755 miliar itu. Panitia Kerja Penegakan Hukum yang menganalisis kasus Sumber Waras dan Pasar Turi Surabaya menemukan bahwa pembelian tersebut melanggar administrasi.
Mereka mengklaim menemukan tiga poin yang menyatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak cermat ketika memutuskan pembelian lahan tersebut. Salah satu poin itu pembelian dibuat sebelum anggaran disetujui DPRD Jakarta.
Kemudian, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran 2014 baru ditandatangani pimpinan DPRD dan Ahok sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Raperda APBD 2014, yaitu tanggal 13 Agustus. Terakhir, DPR melihat ada enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan yang dilanggar.
LARISSA HUDA