TEMPO.CO, Depok - Petugas Imigrasi Kota Depok menangkap warga negara Sudan bernama Mohammad Ahmedabusalem di RT 1 RW 3 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. Pria berusia 42 tahun itu ditangkap lantaran dilaporkan menyekap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan warga Sudan tersebut ditangkap atas laporan dari Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kecamatan. Berdasarkan laporan itu, petugas Imigrasi langsung mendatangi kontrakan Mohammad pada Selasa, 14 Juni 2016. Terlapor mengaku baru mengontrak selama lima bulan. "Saat kami datangi, ada anak kecil dalam kamarnya," kata Dudi, Jumat, 17 Juni 2016.
Anak yang disekap terlapor berasal dari Cianjur. "Anak perempuan yang disekap itu awalnya ikut ibunya yang menjadi pembantu di tempat usaha bosnya orang Sudan itu," ujarnya.
Selain terbukti menyekap anak berinisial N selama 10 jam di kamarnya, Mohammad menyalahi izin keimigrasiannya. Visa kunjungan perjalanan dia telah melebihi batas waktu izin tinggal.
Mohammad bakal dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, ia bakal dijerat dengan pasal pidana penyekapan. "Karena menyekap anak di bawah umur, terlapor bakal diancam hukuman 5 tahun penjara," ujar Dudi.
Saat ini Imigrasi Depok akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengetahui indikasi kekerasan seksual Mohammad terhadap N. "Terlapor mengaku hanya menyediakan tempat menginap anak tersebut," ujarnya.
IMAM HAMDI