TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar ilmu komunikasi di Universitas Indonesia, Ade Armando, mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 23 Juni 2016. Ia datang memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Saya dipanggil sebagai saksi oleh pelapor atas nama Johan Kahn dari perusahaan Trans Corporation. Saya dituduh menistakan agama dan membangkitkan kebencian atas dasar SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," ujar Ade saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ade didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, LBH Jakarta, dan SafeNet. Ia mengatakan mereka memberi bantuan hukum secara cuma-cuma alias tak menuntut bayaran apa pun. "Mereka membantu saya begitu saja," ucapnya.
Menurut Ade, Johan melaporkannya pada Mei tahun lalu. Pelaporan itu didasarkan pada status yang dibuat Ade di halaman Facebook pribadinya pada 20 Mei 2015 yang berisi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, hip hop, blues."
Ade menyanggah status itu bermaksud menghina agama. Ia menuturkan status itu dibuat untuk menanggapi pro-kontra wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival baca Al-Quran dengan langgam Nusantara.
Ade kemudian dituduh menyamakan Tuhan dengan manusia. Ade mengatakan tak akan menuntut balik Johan. Padahal ia mengaku juga tersinggung atas tuduhan bahwa dia menyamakan Tuhan dengan manusia. "Bagi saya, Tuhan adalah zat Yang Maha Agung yang menciptakan manusia," ujarnya.
Ade mengaku tak mengenal Johan sama sekali. Ia mengetahui sedikit tentang Johan dari temannya setelah dia dilaporkan tahun lalu.
Status Ade yang menuai pro-kontra itu sempat dibagikan di Twitter. Johan pada awalnya menanggapi status Ade lewat Twitter pribadinya. Ia mengancam akan melaporkan Ade kepada polisi jika status tersebut tak dihapus dalam waktu tiga hari. Namun Ade mengaku tak sempat membaca tanggapan Johan itu dan tak menghapus status tersebut.
Ade sempat mengajak Johan bertemu untuk menyelesaikan masalah. Namun, menurut Ade, tak ada iktikad baik dari Johan untuk bertemu langsung. "Ia mengatakan, 'Biar hukum yang berbicara'," tutur Ade menirukan Johan.
EGI ADYATAMA