TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk dibawa ke dalam pembahasan di rapat paripurna besok. Dalam pandangan mini fraksi malam ini, Senin, 27 Juni 2016, sebagian besar fraksi di Komisi XI menyetujui RUU tersebut untuk disahkan.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, mengatakan fraksinya mendukung pengesahan RUU itu. Ia meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi. "Perlu dibarengi juga dengan reformasi perpajakan. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan perlu direvisi," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Warnika, mengatakan fraksinya juga setuju agar RUU Tax Amnesty disahkan. Gerindra memperkirakan adanya shortfall dalam APBN sebesar Rp 300 triliun. "Jika tidak ada krisis pendapatan, Gerindra menolak. Tapi, mengingat adanya krisis pendapatan, Gerindra setuju RUU Tax Amnesty disahkan," katanya.
Baca Juga: RUU Tax Amnesty, PKS dan Demokrat Masih Punya Catatan
Namun, Kardaya berujar, Gerindra meminta pemerintah untuk bekerja keras agar target penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun dapat terbukti. Berdasarkan perkiraan Gerindra, penerimaan dari tax amnesty hanya mencapai sebesar Rp 30 triliun. "Pemerintah harus bekerja sungguh-sungguh dalam melakukan repatriasi."
Setelah RUU Tax Amnesty diundangkan, Gerindra juga meminta pemerintah untuk segera mengadakan reformasi perpajakan. "Tax based harus mencapai minimal 16 persen dari produk domestik bruto pada 2019. Jika RUU ini disahkan, kebijakan ini juga merupakan yang terakhir kalinya," ucap Kardaya.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura juga menyetujui RUU Tax Amnesty dibawa ke rapat paripurna. Mereka pun memberikan catatan, seperti diperlukannya revisi UU KUP serta undang-undang terkait perpajakan lainnya.
Simak: OJK Siapkan Instrumen Garap Dana Repatriasi Tax Amnesty
Usai RUU Tax Amnesty disetujui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan rasa terima kasihnya. Dia memahami adanya catatan serta keberatan dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Kami harap ada kesepahaman dalam rapat ini supaya RUU ini dapat disahkan secara bulat besok."
Bambang mengatakan, di saat kondisi perekonomian yang melemah saat ini, tax amnesty dibutuhkan agar likuiditas negara bertambah. Saat ini, seluruh negara juga tengah berlomba untuk menarik modal agar masuk ke negaranya masing-masing. "Cukup banyak uang orang Indonesia di luar yang bisa menggerakkan ekonomi domestik," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI