TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan beberapa instrumen yang bisa digunakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan merepatriasi dananya ke dalam negeri. Menurut dia, peserta tax amnesty dapat menginvestasikan uangnya di surat berharga negara, obligasi Badan Usaha Milik Negara, dan obligasi lembaga pembiayaan pemerintah.
"Pemerintah tidak akan membuat obligasi khusus. Wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa menginvestasikan dananya di bank, obligasi perusahaan swasta, proyek infrastruktur --melalui kerja sama dengan pemerintah dan badan usaha, proyek sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, atau bentuk investasi lainnya yang sah," kata Bambang di kantornya, Rabu, 29 Juni 2016.
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, juga memaparkan beberapa instrumen di pasar modal yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta tax amnesty.
Sesuai ketentuan, investasi dalam bentuk RDPT, kata Nurhaida, harus diberikan di sektor riil. "Tapi memungkinkan jika dananya diinvestasikan dulu di instrumen keuangan," katanya.
Dana repatriasi, menurut Nurhaida, juga bisa diinvestasikan dalam bentuk Dana Investasi Real Estate. Saat ini, menurut Bambang, pemerintah tengah menggodok ketentuan pajak penghasilan untuk DIRE. "PPh akan diturunkan dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Ini akan segera dikeluarkan sehingga nantinya akan meningkatkan efektivitas DIRE," ujarnya.
Selain itu, Nurhaida berujar, investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana juga dapat menjadi pilihan. Saat ini, OJK tengah merevisi ketentuan dana minimum yang harus disetorkan untuk KPD tersebut, yakni dari Rp 10 miliar diturunkan menjadi Rp 5 miliar. "Untuk mengantisipasi kalau ada yang minat masuk ke KPD dengan dana yang lebih rendah dari ketentuan sekarang," tuturnya.
Dana repatriasi, kata Nurhaida, juga bisa diinvestasikan ke saham. Jumlah saham di pasar modal, menurut dia, cukup banyak. Emiten yang tercatat saat ini pun berjumlah lebih dari 500 emiten. "Ini bisa menjadi pilihan bagi investor. Selain itu, ada pula Efek Beragun Aset yang saat ini peraturannya sudah lengkap dan setiap saat bisa menjadi tempat investasi," katanya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, BI juga akan memperbanyak instrumen-instrumen di pasar keuangan, yakni yang terkait operasi moneter seperti simpanan valas dan Sertifikat BI valas. "Serta commercial paper, negotiable certificate of deposit, surat-surat berharga pasar uang, serta hedging atau lindung nilai," katanya.
Selanjutnya Menkeu berujar, PT Sarana Multi Infrastruktur juga akan menerbitkan obligasi infrastruktur dalam waktu dekat. Obligasi itu ditujukan khusus bagi pembiayaan proyek infrastruktur. "Untuk yang sudah siap ke sektor riil, repatriasi akan diarahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sektor manufaktur dan jasa ataupun dengan skema infrastruktur," katanya.
Menurut Bambang, dengan bervariasinya instrumen bagi para peserta tax amnesty tersebut, dana repatriasi yang masuk akan terdistribusi secara merata. "Kalau masuknya ke satu sektor, mungkin saja bubble. Makanya ada variasi instrumen sehingga tidak menimbulkan bubble." Perry pun menambahkan, "BI belum melihat adanya tanda-tanda bubble dalam dua tahun ke depan," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI