TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak harus mengungkap harta bersihnya yang tidak pernah dilaporkan di dalam surat pemberitahuan tahunan. "Diharapkan, disampaikan harta yang selengkap mungkin," katanya dalam keterangan persnya, Sabtu, 2 Juli 2016.
Selain itu, menurut Bambang, wajib pajak harus membayar uang tebus jika ingin mengikuti tax amnesty. Cara menghitungnya adalah tarif tebusan dikalikan dengan harta bersih. "Harta bersih merupakan harta tambahan yang tidak ada di SPT yang dikurangi utang ihwal perolehan harta dan belum dilaporkan di SPT," ujarnya.
Adapun cara permohonan tax amnesty adalah dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak. Surat tersebut berisikan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. "Serta dilampiri bukti yang valid, seperti rekening bank, sertifikat rumah, dan lain sebagainya," kata Bambang.
Setelah wajib pajak menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, kata Bambang, wajib pajak tersebut akan mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak yang dikirimkan ke alamat wajib pajak dalam 10 hari kerja. "Sejak semua kelengkapan administrasi dan verifikasi selesai.”
Menurut Bambang, syarat wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty adalah memiliki nomor pajak wajib pajak, membayar uang tebusan, telah melaporkan SPT tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan. "Yang tidak punya NPWP bisa, tapi bikin dulu NPWP. Dijamin akan cepat," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI