TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta M. Yuliadi mengatakan anggota DPRD DKI berencana menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta pada 1 April 2016. "Namun batal karena ada operasi tangkap tangan KPK atas Mohamad Sanusi pada 31 Maret," kata Yuliadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016.
Yuliadi menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus suap rancangan perda reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja. Persidangan mantan pemimpin PT Agung Podomoro Land itu bersamaan dengan terdakwa lain, yaitu Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman.
Hakim juga bertanya kepada Yuliadi tentang anggota dewan yang menunda rapat pada 22 Februari 2016. Alasan rapat paripurna dibatalkan ialah pesertanya tidak kuorum. Padahal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sudah hadir. Yuliadi mengatakan jadwal rapat pada 22 Februari bukan membahas soal raperda reklamasi. "Melainkan perda zonasi," ucapnya.
Yuliadi menjelaskan, rapat itu seharusnya dihadiri dua pertiga anggota dewan. Namun yang hadir hanya 49 orang dari 72 anggota DPRD. Menurut Yuliadi, dalam rapat dengar pendapat raperda reklamasi, anggota legislatif mengusulkan salah satu pulau buatan, yakni Pulau M, dijadikan tempat pembuangan sampah terpadu yang disingkat TPSP. Namun terjadi perbedaan pendapat saat hal itu disampaikan kepada eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saksi lainnya, Kepala Subbagian Rencana Perda DPRD DKI Jakarta Demaria Hutagalung, mengatakan, saat rapat raperda reklamasi, pembahasan yang paling alot adalah pasal mengenai perizinan dan rekomendasi, lokasi pengelolaan sampah, dan tambahan kontribusi.
Selama rapat, kata Yuliadi, anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang paling aktif meminta kontribusi tambahan 15 persen diturunkan ada tiga orang. Mereka adalah Ketua Balegda Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi (adik kandung Taufik), dan Bestari Barus. "Anggota yang lain sering hadir, tapi pasif," ucapnya.
Ariesman menyerahkan diri kepada KPK setelah penyidik menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada 31 Maret 2016. Dia diduga menerima uang dari Ariesman. Suap ini diduga untuk meloloskan pembahasan rancangan perda yang diganjal di DPRD DKI.
REZKI ALVIONITASARI