TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa lokasi sidang Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Keputusannya sudah keluar kemarin," kata Romy, Kamis, 14 Juli 2016.
Romy mengatakan keputusan Ketua Mahkamah Agung itu bernomor 113/KMA/SK/VII/2016 tertanggal 13 Juli 2016. Keputusan itu berisi penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti.
Alasan persidangan digelar di Jakarta, kata Romy, demi keamanan warga Surabaya. Selain itu, saat ini La Nyalla sedang ditahan di Kejaksaan Agung, sehingga lebih mudah dalam penyerahan berkas ataupun proses pemeriksaan.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dia disangka menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Proses kasus ini begitu lama lantaran pihak pengacara sampai dua kali mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
Selain terjerat korupsi, La Nyalla disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar. Kepala Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan kasus TPPU itu masih dalam pemeriksaan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH