TEMPO.CO, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisan Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat menandatangani komitmen bersama pembentukan satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum pada lembaga penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal. “Investasi bermasalah ini setiap saat ada saja. Satu-dua investasi bodong yang membayahakan masyarakat dengan iming-iming margin investasi cukup besar,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan selepas penandatanganan komitmen bersama itu di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 27 Juli 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, investasi yang wajar itu tidak mungkin langsung dapat memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dana yang terkumpul relatif besar.
Menurut Aher, satuan tugas itu sengaja dibentuk bersama untuk mencegah kasus semacam itu. Langkah pencegahan misalnya menyiapkan program literasi keuangan. “Lebih lanjut ketika sudah jelas membahayakan dan masyarakat sudah mulai melaporkan termasuk ke pihak berwenang, di situ sudah ada penegakan,” kata dia.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan, satuan tugas itu didirikan di Jawa Barat menyusul kerja sama yang sudah di lakukan OJK, Polri, dan Kejaksaan Agung serta sejumlah kementerian pada 20 Juli lalu. Satuan tugas yang sama sempat dibentuk pada 2007 tapi dinilai tidak efektif karena tidak terpusat di Jakarta dan tidak bisa menjangkau daerah. “Padahal banyak kasus di daerah,” kata dia, Rabu, 27 Juli 2016.
Sarwono mengatakan, satuan tugas versi baru ini punya tugas tambahan untuk menyasar sumber masalah utama lewat pencegahan. Sebelumnya, penanganan kasus investasi ilegal hanya berkutat pada penanganan kasus dan tidak menyentuh sumber masalahnya. “Satuan tugas ini pada dasarnya memiliki dua fungsi yaitu pencegahan dan penanganan atau tindakan.”
Menurut Sarwono, tugas pencegahan misalnya bisa dilakukan dengan sosialisasi mengenai seluk beluk investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang wajar. Satgas melibatkan Kantor Wilayah (Kementerian) Agama karena banyak investasi ilegal melibatkan tokoh agama, publik figur, dan lain sebagainya.
Satuan tugas ini bisa melakukan identifikasi kasus investasi ilegal dan praktek penghimpunan dana masyarakat ilegal dengan pertukaran data dan informasi antar lembaga yang terlibat. Misalnya pelibatan Dinas Koperasi, badan daerah yang menerbitkan izin usaha untuk mengawasi pemberian izin usaha yang prakteknya melenceng dari izin pendiriannya. “Ujung-ujungnya satuan tugas bisa melakukan pencegahan di awal ketika suatu investasi beroperasi di satu daerah,” kata Sarwono.
Sarwono mengatakan, OJK mencatat sejak lembaga itu berdiri hingga saat ini sudah menerima 262 laporan penawaran investasi yang diduga bermasalah. “Yakni 218 tidak berizin, dan 44 prakteknya tidak sesuai dengan izin pada waktu berdirinya badan usaha tersebut,” kata dia.
Tiga kasus terbaru yakni MMM (Manusia Membantu Manusia) yang ditaksir sudah diikuti 35 juta orang dengan taksiran dana terkumpul sedikitnya Rp 3,5 triliun jika masing-masing pesertanya menyetor Rp100 ribu. Sarwono mengatakan, taksiran dana terkumpul bisa menembus Rp35 triliun jika masing-masing peserta menyetor sedikitnya Rp1 juta.
Di Jawa Barat, OJK tengah menangani kasus dugaan investasi bodong atas nama Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon yang diduga sudah di ikuti tujuh ribu peserta dengan dana yang terkumpul sedikitnya Rp3,5 triliun. Sarwono mengaku, OJK tidak bisa memastikan dana yang terkumpul karena laporan pengaduan masyarakat atas praktek penghimpunan dana masyarakat lembaga ini tidak rinci. “Cuma melapor ditawari perusahaan investasi, ini kita catat sebagai perusahaan baru yang tidak ada izinnya di OJK tapi beredar di masyarakat,” kata dia.
Sarwono mengatakan OJK tidak bisa menindaknya karena CSI bukan perusahaan penghimpun dana yang diawasi lembaganya. “CSI termasuk yang tidak ada izin OJK sehingga OJK tidak bisa langsung bertindak.” Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Bambang Waskito mengatakan, pada kasus investasi ilegal lebih baik mengutamakan pencegahan. “Kadang dari pihak perusahaan yang menyelenggarakan itu kabur setelah kami tangani,” kata dia, Rabu, 27 Juli 2016.
AHMAD FIKRI