TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan gembong narkoba Freddy Budiman masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. "Freddy masuk, akan dieksekusi untuk tahap ketiga ini. Mary Jane belum. Zulfiqar Ali juga masuk. Merry Utami juga masuk," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2017.
Prasetyo mengatakan petugas keamanan, polisi, regu tembak, dan para terpidana sudah berada tempat persiapan masing-masing. Mengenai jumlah, Prasetyo belum memastikan. Namun menurut dia, jika tidak ada perubahan, jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi ada 14 orang.
Mengenai jadwal eksekusi, Prasetyo belum memastikan, apakah akan dilakukan pekan ini atau tidak. Dia hanya menjawab pendek, "Mudah-mudahan tidak ada halangan."
Prasetyo mengatakan persiapan eksekusi sudah memasuki tahap akhir. Keluarga para terpidana maupun kedutaan besar negara asal mereka pun sudah diberi kabar. "Sekarang ini, kita menunggu saat-saat terakhir," katanya.
AKMAL IHSAN | EKO ARI