Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekretaris MA Nurhadi Disebut Jadi Promotor Perkara Lippo  

image-gnews
Pihak swasta Doddy Aryanto Supeno mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pihak swasta Doddy Aryanto Supeno mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut-sebut dalam persidangan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, seorang saksi menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.

Bagian hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty, yang membeberkan peran Nurhadi tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 27 Juli 2016. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno, seorang swasta.

Hesty mengatakan sering mengirim memo kepada promotor terkait dengan beberapa perkara yang berhubungan dengan Grup Lippo. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro.

Ketua majelis hakim, Sumpeno, lantas menanyakan siapa promotor yang dimaksud oleh Hesty tersebut. "Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Sumpeno.

Lalu Sumpeno mengkonfirmasi jawaban Hesty itu kepada Doddy. Namun Doddy membantahnya. Menurut Doddy, promotor yang dimaksudnya adalah Eddy Sindoro.

Meski Doddy membantahnya, Hesty tak mengubah keterangannya. Hesty tetap berkukuh jika Doddy pernah memberitahunya bahwa promotor yang dimaksudnya itu berinisial NU. Hesty sangat yakin promotor yang dimaksud Doddy bukan Eddy Sindoro, melainkan Nurhadi. "Sejak awal surat itu ditujukan kepada yang terhormat promotor dan diserahkan ke Pak Eddy," kata Hesty.

Alis Sumpeno berkerut mendengar keterangan saksi dan terdakwa yang saling bertentangan tersebut. Ia lalu menegaskan kebenaran keterangan di antara keduanya. "Jadi promotor itu siapa? Kok beda keterangannya?" kata Sumpeno bertanya kepada Doddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya Doddy mengaku tidak terlalu yakin siapa promotor yang disebutkannya. Ia mengatakan surat yang ditujukan untuk promotor itu selalu diberikan kepada Eddy Sindoro.

Sebuah memo yang ditulis Hesty untuk promotor adalah mengenai sengketa tanah PT Paramount Enterprise International di Tangerang, Banten. Dalam memo tersebut tertulis agar surat yang terlampir diubah dari "belum dapat dieksekusi" menjadi "tidak dapat direvisi".

Dalam kasus ini, Doddy bersama empat orang lainnya didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta. Uang suap ini dimaksudkan sebagai pelicin untuk mengurus dua perkara Grup Lippo di Mahkamah Agung.

Kedua perkara itu menyangkut empat perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo, yaitu PT First Media, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Kymco Lippo Motor, dan PT Across Asia Limited. Adapun PN Jakarta Pusat merupakan tempat pendaftaran perkara. Sekretaris MA Nurhadi disebut pernah meminta Edy Nasution agar segera mengirim berkas peninjauan kembali yang diajukan PT Across Asia Limited ke MA meski sudah melewati tanggal pengajuan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

13 Mei 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan melelang barang rampasan dari dua terpidana korupsi kasus suap Mahkamah Agung.Salah satunya adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

6 Juni 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

Berbulan-bulan hilang , tersangka kasus korupsi Nurhadi tertangkap saat tengah bersembunyi di Simprug, Jakarta Selatan. Ini beberapa fakta menariknya


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

26 Februari 2020

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Ponsel tersebut akan diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan mereka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi.


Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

16 Februari 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kiri), berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 6 November 2018. KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. ANTARA
Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

Nurhadi dkk tiga kali tidak hadir pada saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Polri membantu KPK untuk menangkap ketiga tersangka.