Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Cubit Siswa, Jaksa Menjawab Pembelaan Pengacara  

image-gnews
Sidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. TEMPO/NUR HADI
Sidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. TEMPO/NUR HADI
Iklan

TEMPO.COSidoarjo - Jaksa penuntut umum kasus guru cubit siswa di Sidoarjo, Andrianis, membacakan tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, 28 Juli 2016. Dalam repliknya itu, Andrias membacakan setidaknya tiga poin tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Samhudi.

Andrianis menilai kesaksian korban, teman korban, dan orang tua korban, yang sebelumnya dipertanyakan penasihat hukum terdakwa, sudah sesuai dengan prosedur. "Undang-undang membolehkan anak di bawah umur bersaksi di depan persidangan dengan syarat didampingi orang tua dan atas kemauan anak itu sendiri," katanya.

Perihal kesaksian orang tua korban yang tidak melihat sendiri kejadian, menurut Andrianis, orang tua korban melihat bekas kekerasan yang dilakukan terdakwa, yaitu memar di lengan kanan. "Dan menurut keterangan orang tua korban, ini adalah kejadian kali ketiga. Kejadian sebelumnya sudah dimaafkan."

Adapun terkait alat bukti visum yang dinilai penasihat hukum terdakwa tidak kredibel karena dilakukan oleh seorang perawat, Andrianis mengatakan visum yang dilakukan pada 8 Februari 2016 itu ditandatangani kepala puskesmas. Dalam visum itu disimpulkan terdapat luka memar di daerah lengan kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Sedangkan tentang akta perdamaian yang diajukan dalam persidangan, Adrianis mengatakan hal itu dapat meringankan hukuman terdakwa. Namun, kata dia, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal adanya restorative justice sehingga persidangan tidak bisa dihentikan dengan adanya perdamaian tersebut. (Baca: Guru Cubit Siswa, Pengacara Pertanyakan Dakwaan Jaksa)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi replik jaksa, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo, HM Gufron, menyatakan tetap pada pembelaan penasihat hukum terdakwa. "Jaksa punya hak tetap sesuai dengan tuntutan. Kami juga sebaliknya, punya hak sesuai dengan pembelaan kami," katanya.

PGRI Sidoarjo tetap meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena proses penyidikan kasus ini tidak benar. Menurut Gufron, kejadian tanggal 3 Februari baru dilaporkan pada 8 Februari dan pada 11 Februari terdakwa sudah dinyatakan tersangka. Selain itu, visum hanya dilakukan oleh perawat, bukan oleh dokter forensik.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Samhudi, guru SMP Raden Rachmat, Balongbendo, melanggar Psal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara enam bulan, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

2 hari lalu

Pelatihan Guru Samsung Innovation Campus Batch 5 (Samsung)
Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.


Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

14 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.


Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

24 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS


Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

25 hari lalu

Ketua PGRI Unifah Rosyidi. (ANTARA/PGRI)
Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.


Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.


Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

25 hari lalu

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyampaikan keterangan perihal pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu di LBH Jakarta, Ahad, 5 Februari 2017. TEMPO/Danang F
Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.


Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

25 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.


Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

25 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

Terpopuler: Rencana pengalihan dana BOS untuk program makan siang gratis diprotes serikat guru, Presiden Jokowi cawe-cawe rencana kerja Prabowo.


Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

25 hari lalu

Tempo Explain: Risiko Anggaran Jumbo Makan Siang Gratis
Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak rencana Prabowo-Gibran mengalihkan dana BOS untuk pembiayaan program makan siang gratis. Pendidikan terancam.


Cerita Jokowi Tak Bisa Tolak Undangan Kongres PGRI

27 hari lalu

Presiden Jokowi menghadiri Kongres XXIII PGRI 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Maret 2024. Foto: Hendrik Yaputra
Cerita Jokowi Tak Bisa Tolak Undangan Kongres PGRI

Demi menghadiri acara PGRI, Jokowi mengaku menggeser jadwal membuka Muktamar XX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Palembang.