TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pencabulan, Saipul Jamil, membantah ikut terlibat dalam penyuapan yang dilakukan kakaknya, Samsul Hidayatulloh, ke Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Bang Ipul tidak tahu apa yang diputuskan Bang Samsul," kata kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2016.
Dia mengatakan selama ini Saipul tidak mengetahui pemberian uang yang dilakukan Samsul ke Rohadi. Bahkan Saipul juga mengaku tak pernah menjalin komunikasi dengan hakim, panitera, dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Justru pihaknya sedang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran uang sebesar Rp 700 juta ke Rohadi. Kata dia, KPK telah menyetujui permohonannya menyelidiki uang tersebut. "Ini penting untuk mengungkap apakah kasus penyuapan atau penipuan," ucapnya.
Pengacara itu juga membeberkan, pekan lalu penyidik KPK telah memeriksa satu di antara anggota DPR yang diduga menerima uang tersebut. Dalam waktu dekat, Tito mengatakan, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus itu.
Menurut Tito, upaya mengungkap aliran uang sebesar Rp 700 juta itu penting bagi dia. Sebab, nanti akan bisa dibuktikan apakah ini penyuapan atau kasus penipuan. Karena selama ini Rohadi tak pernah memegang kasus Saipul secara langsung.
Kelima anggota majelis hakim dalam kasus Saipul juga telah diperiksa KPK. Kata Tito, mereka mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi terkait dengan putusan vonis 3 tahun penjara untuk Saipul. "Ini menjadi aneh," tuturnya.
Sementara itu, Saipul tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan perihal kasusnya. Dia telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Tito sebagai juru bicara. "Alhamdulillah sehat, silakan tanya ke pengacara saja," ujarnya.
Hari ini Saipul memberi kesaksian terkait dengan sidang praperadilan atas penetapan tersangka Rohadi oleh KPK. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Saipul datang memberi kesaksian apakah dia mengetahui kasus penyuapan itu atau tidak.
AVIT HIDAYAT