TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melarang semua nelayan mendaratkan ikan tangkapannya selain di tempat penampungan ikan atau pasar ikan. "Semua ikan harus didaratkan di pasar ikan, tidak boleh lagi di gudang masing-masing," katanya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
Dengan sistem seperti itu, Susi berharap tidak akan ada lagi penangkapan ikan yang tidak dilaporkan dan terdata. Ia mengatakan sistem tersebut akan direalisasi setelah pasar selesai dibangun. "Kami akan bangun 10 tempat, termasuk di Muara Baru," tuturnya.
Larangan pendaratan ikan tangkapan selain di tempat penampungan ikan itu, kata Susi, terkait dengan upaya transparansi dalam pemberantasan pencurian ikan. Langkah transparansi yang lain adalah bekerja sama dengan negara lain melalui pertukaran data kapal.
Dalam pertemuan dengan sejumlah menteri kemarin, kata Susi, beberapa negara
setuju mendukung pertukaran data untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal. Salah satu negara yang setuju ialah Fiji. Menteri Kelautan dan Kehutanan Fiji Osea Naiqamu mengatakan data sharing dapat mempermudah identifikasi kapal yang masuk di kedua wilayah. Kapal yang melanggar aturan pun dapat dengan mudah dihukum.
Selain mendorong transparansi, menurut Susi, pemberantasan pencurian ikan dilakukan dengan prinsip traceability atau dengan penelusuran penangkapan ikan. Penelusuran dengan teknologi dilakukan dengan memasang Vessel Monitoring System di kapal penangkap ikan. "Sedangkan kapal kecil harus pakai transponder," ucapnya.
Susi menjelaskan, dengan sistem pelacak, ikan yang ditangkap bisa ditelusuri asalnya, penangkapnya, hingga jumlahnya. Pelacakan, menurut Susi, akan mencegah penangkapan ikan secara ilegal, baik yang menyalahi aturan lokasi penangkapan maupun jumlah ikan yang ditangkap.
VINDRY FLORENTIN