Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar, Pengakuan Freddy Budiman Setor Rp 450 M ke BNN

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, 1 Juni 2016. ANTARA FOTO
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, 1 Juni 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengungkap rahasia bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman. Cerita itu ia dapatkan saat mengunjungi Freddy di Lapas Nusa Kambangan pada 2014 lalu. Lantas Haris membuka tabir gelap itu pada Kamis malam, atau sehari sebelum Freddy dieksekusi mati pada Jumat dini hari, 30 Juli 2016.

Kepada Haris, Freddy mengaku bukan bandar narkoba, melainkan operator penyelundupan skala besar. Bosnya ada di Cina. Setiap kali akan membawa barang masuk, dia lebih dulu menghubungi polisi, Badan Narkotika Nasional, serta Bea dan Cukai untuk kongkalikong. "Orang-orang yang saya telepon itu semuanya nitip (menitip harga)," kata Freddy kepada Haris seperti tertulis dalam pernyataannya.

BACA: Freddy Budiman Menjadi yang Pertama Dieksekusi Mati

Harga yang dititipkan itu beragam. Dari Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Freddy tak pernah menolak. Sebab dia tahu harga sebenarnya yang dikeluarkan pabrik hanya Rp 5.000 per butir. "Makanya saya tidak pernah takut jika ada yang nitip harga ke saya," ucap Freddy. Dengan modal Rp 10 miliar Freddy bisa meraup triliunan karena harga satu butir narkoba di pasaran berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Dia bisa membagi puluhan miliar ke beberapa pejabat. Selama beberapa tahun bekerja sebagai penyelundup, ia terhitung menyetor Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Saking dekatnya Freddy dengan pejabat itu, ia bahkan pernah difasilitasi mobil TNI bintang dua dari Medan menuju Jakarta. Si jenderal duduk di sampingnya yang sedang menyetir mobil dengan kondisi di bagian belakang penuh narkoba. "Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun," ucap dia.

BACA: Freddy Budiman Ucapkan Takbir Sebelum Dieksekusi

Freddy kecewa karena pada akhirnya ia tetap ditangkap. Barang narkobanya disita. Anehnya, barang-barang itu malah beredar di pasaran. Ia mengetahui hal itu dari laporan jaringannya di lapangan. Menurut Freddy, setiap pabrik yang membuat narkoba punya ciri masing-masing mulai bentuk, warna, dan rasa. Bosnya yang mengetahui hal itu pun bertanya-tanya.

"Katanya udah deal sama polisi, tapi kenapa lo ditangkap? Udah gitu kalau ditangkap kenapa barangnya beredar? Ini yang main polisi atau lo?" ujar dia. Saat berada dalam penjara Freddy masih bisa menjalankan bisnis narkoba. Menurut pengakuan Kepala Lapas Nusa Kambangan Sitinjak, setiap ada pejabat BNN yang mengunjungi Lapas, ia diminta untuk mencopot CCTV yang mengawasi Freddy Budiman.

BACA: Eksekusi Mati: Inikah Permintaan Terakhir Freddy Budiman?

Kemudian Freddy mengaku didatangi polisi dan ditawari untuk kabur dari penjara. Awalnya ia tak mau karena masih bisa menjalankan bisnis dalam penjara. Tapi karena tahu polisi itu butuh uang, jadi dia menerimanya. "Tapi saya bilang ke dia kalau saya tidak punya uang, lalu polisi itu mencari pinjaman uang kira-kira 1 Miliar dari harga yang disepakati 2 Miliar," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Freddy pun bebas. Namun, beberapa hari kemudian ia ditangkap lagi. Ia sadar sejak awal ia hanya diperas. Freddy pun tak pernah lagi keluar dari penjara hingga ia dihukum mati dini hari tadi, Jumat, 29 Juli 2016.

BACA: Perjalanan Freddy Budiman Berakhir di Nusakambangan

Dalam keterangannya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan komitmennya dia dalam memberantas narkoba. Budi mengatakan dirinya mendukung setiap langkah hukum dalam mengusut kebenaran kisah Haris. "BNN akan tetap pada komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mendukung terciptanya aparat penegak hukum yang bersih," kata dia.

Jika seluruh cerita Haris Azhar terbuktibahwa ada pejabat BNN yang membantu terpidana mati dalam kasus kepemilikan narkoba untuk melancarkan bisnis narkobanya, Budi Waseso berjanji akan memberikan sanksi tegas. "BNN akan memberikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Budi Waseso.

MAYA AYU PUSPITASARI | EGI ADYATAMA

BACA JUGA

Ahok Pilih Jalur Partai, Ormas: Ahok Bukan Pemberani!
Ahok Pilih Partai, Djarot: Dia Kembali ke Jalan yang Benar

Video Terkait:


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

25 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

32 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

38 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

38 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.