TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj mengatakan pemerintah India sedang melakukan upaya terakhir untuk menyelamatkan warganya, Gurdip Singh, yang akan dihukum mati di Indonesia. Gurdip Singh, 48 tahun, dinyatakan bersalah karena menyelundupkan 300 gram heroin pada Agustus 2004.
"Kami sedang melakukan upaya terakhir untuk menyelamatkan Gurdip Singh dari hukuman mati," kata Sushma melalui akun Twitter-nya, @SushmaSwaraj, pada 27 Juli 2016. Namun, dalam akunnya tersebut, Sushma tak menjelaskan lebih detail upaya apa saja yang dilakukan.
Selain pemerintah India, pemerintah Pakistan juga telah melakukan upaya diplomatik selama beberapa terakhir. Warga mereka, Zulfiqar Ali, juga akan menghadapi eksekusi mati atas kepemilikan 300 gram heroin pada 2004.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Nafees Zakaria, mengatakan pemerintah telah menempuh jalur diplomatik dan politik. "Kami terus melakukan upaya dan tidak akan kehilangan harapan," katanya seperti dilansir Business Recorder, Jumat, 29 Juli 2016.
Gurdip Singh dan Zulfiqar Ali merupakan salah satu dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi. Malam tadi, empat terpidana sudah dieksekusi. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osman, Michael Titus, dan Humprey Ejike. Freddy berasal dari Indonesia, sementara tiga lainnya merupakan warga negara Nigeria.
Komisioner Hak Asasi Manusia PBB Zeid Ra'ad Al Hussein mengatakan aturan hukuman mati di Indonesia perlu dihentikan. Menurut Zeid, Indonesia telah mengeksekusi 19 orang sejak 2013. "Terbanyak di Asia Tenggara," katanya seperti dilansir The Indian Express.
Ia mengatakan kasus hukuman mati kurang transparan dan tak sejalan dengan hak untuk menerima keadilan, termasuk hak untuk mendapat pengampunan. Ditambah lagi, jumlah hukuman mati di Indonesia meningkat drastis. "Saya meminta pemerintah untuk menghentikan praktek yang tidak adil dan sesuai dengan hak manusia ini," katanya.
Uni Eropa juga turut bersuara mengenai keputusan Presiden Joko Widodo tersebut. "Hukuman mati merupakan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi," kata juru bicara Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, dikutip dari The Indian Express.
THE INDIAN EXPRESS | BUSINESS RECORDER | VINDRY FLORENTIN