TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau para peserta program amnesti pajak atau tax amnesty tidak menunda pelaporan hartanya hingga akhir September 2016.
Menurut Yoga, wajib pajak kemungkinan akan menunggu hingga menjelang berakhirnya periode tarif tebusan paling rendah, yakni 2 persen pada 31 September mendatang, untuk melaporkan asetnya. "Kami imbau agar jangan menunggu sampai 31 September," katanya saat dihubungi, Ahad, 31 Juli 2016.
Jika semua wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti pajak baru mendaftarkan diri pada masa-masa akhir berlakunya tarif tebusan 2 persen tersebut, menurut Hestu, akan terdapat antrean panjang di kantor pelayanan pajak. "Jadi bulan Agustus tolong dimanfaatkan, mumpung antrean belum menumpuk," ujarnya.
Hingga Jumat kemarin, total harta yang dilaporkan para wajib pajak melalui program amnesti pajak telah mencapai Rp 3,75 triliun. Perinciannya, deklarasi dalam negeri Rp 2,54 triliun, deklarasi luar negeri Rp 634 miliar, dan repatriasi Rp 579 miliar.
Total harta yang dilaporkan Rp 3,75 triliun tersebut berasal dari 340 wajib pajak. Dari repatriasi dan juga deklarasi yang telah dilakukan para wajib pajak itu, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara hingga Jumat lalu mencapai Rp 84,3 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI