TEMPO.CO, Bandung - Perkara korupsi dana Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang berpotensi menyeret lembaga negara lain. Hal ini terungkap dalam kesaksian Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 10 Agustus 2016.
Saat memberi keterangan, Ojang mengatakan, sebelum kasus korupsi BPJS terkuak, ia sempat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Intelijen Negara (BIN). "Saat itu, kasusnya sudah memasuki tahap penyelidikan di Polda Jawa Barat," katanya di persidangan yang berlangsung hingga Rabu malam.
Ojang juga mengaku memang dekat dengan semua aparat penegak hukum di Subang, termasuk anggota BIN. "Dengan anggota BIN itu saya sudah kenal lama, bahkan sebelum pilkada," kata Ojang.
Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang kasus korupsi BPJS dengan agenda pemeriksaan keterangan Ojang untuk terdakwa Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani, hari ini. Sedangkan Ojang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Di persidangan, Ojang sempat menyinggung nama seorang anggota BIN itu. Pernyataan tersebut diungkapkan setelah jaksa penuntut umum KPK menanyakan gagalnya operasi tangkap tangan yang dilakukan komisi antirasuah. Ia pun mengaku sempat menyerahkan Rp 1,4 miliar kepada seorang tersangka untuk mengamankan kasusnya.
Majelis hakim pun geram mendengar kesaksian Ojang. Rojali, anggota majelis hakim, meminta jaksa penuntut umum tidak setengah-setengah mengungkap kasus ini. "Ungkap semua. Di sini, saya menyaksikan banyak orang yang seharusnya terlibat (kasus korupsi BPJS), seperti pengakuan mengamankan pengadilan. Itu harus diungkap," ucapnya.
Menanggapi pernyataan majelis hakim, ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono, mengatakan semua pihak yang terlibat kasus itu akan terungkap saat perkara Bupati Subang ini maju ke meja hijau. "Kasus ini seperti jendela. Kita bisa tahu proses hukum sebelum kasus ditangani KPK. Banyak yang tidak diungkap dalam fakta persidangan," ujarnya kepada Tempo, di sela persidangan.
IQBAL T. LAZUARDI S