TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Ajun Komisaris Besar M. Nuh, mengatakan terdapat selang waktu 56 menit dari kopi datang hingga kopi diminum korban.
Sedangkan dugaan waktu krusial yang memungkinkan sianida dimasukkan ke kopi adalah pukul 16.29-16.33. "Titik rawannya empat menit. Saat ada kegiatan buka tas dan menoleh beberapa kali ke kiri dan kanan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.
Baca:
Bau Sianida Mirip Almond, Bisa Mati jika Terhirup Lama
Ahli: Dosis Tinggi Sianida Mempercepat Kematian Mirna
Ahli Forensik Temukan Bercak Hitam di Lambung Mirna Salihin
Mirna meninggal setelah minum kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Januari lalu. Adapun teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, menjadi terdakwa dalam persidangan ini. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
M. Nuh menyebutkan kegiatan berpindah-pindah tempat duduk yang dilakukan Jessica janggal dan mencurigakan. Berdasarkan CCTV, kegiatan berpindah tempat duduk dilakukan Jessica sebelum dan sesudah waktu krusial terjadi. "Yang paling janggal, perpindahan tempat duduk," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, M. Nuh menerangkan bahwa analisisnya menggunakan empat metode, salah satunya analisis piksel, sehingga, meski jarak CCTV mencapai 12 meter, gerakannya akan tetap terlihat. "Pergerakan piksel terlihat jika ada pergerakan sesuatu," katanya.
INGE KLARA SAFITRI