Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertumbuhan Pabrik Rokok Jeblok 81,6 persen  

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni menyatakan, sejak 2009 hingga 2014, terjadi penurunan pertumbuhan pabrik rokok sebesar 81,6 persen. “Penurunan itu akibat banyaknya produsen atau pabrik yang gulung tikar,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Tempo, Kamis, 11 Agustus 2016, di Hotel Luwansa, Jakarta. “Makin miris lagi karena tarif cukai dinaikkan.”

Dalam presentasinya, Hasan menjelaskan, sejak 2014 terjadi penurunan produksi rokok sebesar 0,29 persen. Penurunan itu menjadi lebih parah pada 2015, yakni 0,45 persen. 

Karena itu, Hasan meminta pemerintah turut melindungi pabrik kelas menengah dan bawah. Pasalnya, keragaman industri nasional dinilai bisa mendorong pencapaian target penerimaan cukai. 

Dalam diskusi yang digelar Tempo Media hari ini, dibicarakan "Ke manakah Arah Cukai Hasil Tembakau?" dengan pembicara yang mewakili regulator, perwakilan industri tembakau, dan pengamat ekonomi. Sejumlah pembicara yang hadir adalah Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia, Direktur Indef Enny Sri Hartati, serta Hasan Aoni bertindak mewakili produsen.

Seperti diketahui, tarif cukai yang ditentukan pemerintah selalu naik dari tahun ke tahun. Terakhir, pada 2015, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 139,10 triliun, meningkat 8,72 persen dari tahun sebelumnya Rp 111,21 triliun. Tapi target cukai itu berhasil dicapai dengan realisasi 100,3 persen di angka Rp 139,5 triliun. Untuk tahun ini, pemerintah kembali memasang target dengan kenaikan 11,04 persen di angka Rp 141,7 triliun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Hasan mengatakan, ada tiga aspek yang selama ini diperhatikan pemerintah dalam menentukan tarif cukai dari tembakau. Ketiga hal itu adalah aspek penerimaan cukai (keuangan), kesehatan, dan industri yang menyangkut penyerapan tenaga kerja.

Menurut Hasan, penetapan tarif cukai rokok yang dipatok tinggi bertolak belakang dengan roadmap Kementerian Perindustrian pada 2015-2020 yang mendorong pertumbuhan industri. Ditambah dengan adanya kampanye kesehatan, ia berharap pemerintah bukan berencana melarang total konsumsi ataupun produksi rokok. “Pengendalian tidak sama dengan melarang total,” katanya.

Menanggapi pernyataan Hasan, Susiwijono mengatakan akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar penetapan target tarif cukai dikaji kembali. “Saya kira waktunya tepat. Selasa besok kami akan membahas nota keuangan dan alokasi APBN, juga rencana tarif policy ke depan,” kata Susiwijono.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

41 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

42 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

59 hari lalu

TMMIN dapat penghargaan Lighthouse Industry 2024 dari Kementerian Perindustrian. (Dok TMMIN)
TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.


Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.


Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?