Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Parpol di Surabaya Minta Risma Tak Ikut Pilkada DKI Jakarta

image-gnews
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak enam partai politik di Surabaya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap memimpin Kota Surabaya dan menjaga amanah warga Kota Surabaya. Mereka juga meminta Risma tidak ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Enam parpol itu adalah Partai Golkar, NasDem, Gerindra, Demokrat, PAN, dan Partai Hanura. Para pimpinan parpol itu diwawancarai Tempo secara bertahap sejak Senin, 15 Agustus 2016 hingga hari ini, Selasa, 16 Agustus 2016.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Surabaya Wisnu Wardhana meminta Risma menyelesaikan tugasnya hingga lima tahun ke depan. Dengan begitu Risma bisa menyuguhkan kinerja yang sempurna bagi bangsa. “Biarlah Bu Risma meneruskan perjuangannya dulu di Surabaya,” kata Wisnu.

Hanura yang memiliki tiga kursi di DPRD Kota Surabaya meminta agar Risma dan Ahok sebagai kepala daerah yang berhasil membangun daerahnya tidak diadu domba untuk kepentingan tertentu. “Biarkan orang-orang hebat membangun daerahnya dan mereka yang terhebat kita dukung memimpin Indonesia,” ujar Wisnu.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Blegur Prijanggono menjelaskan partainya yang memiliki empat kursi di DPRD Kota Surabaya meminta supaya Risma tetap menyelesaikan tugas dan janjinya pada saat kampanye. Ide-ide cemerlang dan program-program untuk memajukan Kota Surabaya harus direalisasikan semuanya. “Pada dasarnya Golkar Surabaya menginginkan Bu Risma menyelesaikan tugas dan janjinya,” ucap Blegur.

Menurut Blegur, sikap Partai Golkar Surabaya tidak ada kaitannya dengan dukungan DPP Golkar maupun DPD Golkar DKI Jakarta terhadap Ahok. Golkar Surabaya melihat secara langsung kinerja Risma yang sangat bagus selama memimpin Kota Surabaya.

Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Sudarsono Rahman memastikan partainya menginginkan Risma tetap memimpin Kota Surabaya. Alasannya, Risma cukup berprestasi membangun Kota Surabaya dan sangat dicintai oleh rakyat Surabaya, sehingga mayoritas warga menginginkan Risma tetap melanjutkan pembangunan di Kota Surabaya.

“DPD Partai Nasdem Surabaya masih menginginkan Risma tetap di Surabaya dan mengamini keinginan mayoritas masyarakat itu,” tutur Sudarsono.

Menurut Sudarsono, tidak pantas apabila Risma ditarik-tarik untuk diadu di daerah lain demi mengikuti ambisi partai tertentu. Bahkan, ia meminta supaya tokoh atau pimpinan daerah tetap membangun daerahnya masing-masing.

“Kalau ada 400 tokoh daerah seperti Bu Risma, betapa makmurnya rakyat di daerah-daerah, sehingga tidak ada kesenjangan yang mencolok antara daerah yang satu dengan lainnya,” katanya.

Sudarsono menjelaskan, sikap meminta Risma untuk tetap memimpin Kota Surabaya berbeda dengan keputusan DPP Partai Nasdem yang mendukung Ahok. Sebab, tarik-menarik Risma ke Jakarta itu menyangkut persoalan lokal, yaitu Kota Surabaya. “Jadi, itu harus dibedakan,” ujar Sudarsono.

Partai Gerindra, yang memiliki lima kursi di DPRD Kota Surabaya, juga meminta Risma tetap memimpin Kota Surabaya karena masih sangat dibutuhkan warga Surabaya. Selain itu, periode kedua masa jabatan Risma baru memasuki bulan keenam, Sedangkan Pilkada Surabaya menghabiskan dana sekitar Rp 80 miliar. “Secara moral, tidak nyamanlah kalau (Risma) berangkat ke Jakarta,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya Sutadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sutadi mengatakan, sikap partainya bukan berarti menafikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana tidak bisa memimpin Kota Surabaya. Ia sangat yakin Whisnu bisa memimpin Surabaya karena sudah banyak belajar pada Risma.

Sutadi yang pernah menjabat Sekretaris Kota Surabaya itu juga memahami Risma sebagai kader PDIP dan telah memiliki kartu tanda anggota. “Katakanlah beliau tidak ingin ke Jakarta, tapi Bu Risma juga tidak bisa menolak apabila itu perintah partai,” ucap Sutadi.

Partai Demokrat, yang memiliki enam kursi di DPRD Kota Surabaya, pun menginginkan Risma tetap memimpin Kota Surabaya. Partai Demokrat mencatat selama ini Risma mengatakan dipilih oleh warga Surabaya dan akan menjalankan tugas hingga lima tahun ke depan.

Selain itu, Risma juga pernah mengatakan akan menanyakan kepada warga Surabaya apakah harus berangkat ke Jakarta atau tidak. “Perlu diingat bahwa 86 persen warga Kota Surabaya yang memilih beliau. Apakah Bu Risma akan menanyakan kepada 86 persen itu,” kata politisi Demokrat, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.

Berbagai catatan itu, kata Herlina, merupakan komitmen politik Risma kepada warga Surabaya, sehingga Partai Demokrat beranggapan bahwa Risma harus tetap memegang komitmennya kepada warga Surabaya.

“Yang bisa dipegang dari seorang pemimpin adalah komitmennya,” ujar Herlina, seraya mengakui bahwa sebagai petugas partai Risma sulit menolak untuk ke Jakarta. “Tapi walaupun perintah partai, bukan berarti tidak ada pertimbangan lainnya.”

Partai Amanat Nasional Surabaya yang memiliki empat kursi di DPRD Kota Surabaya juga memilih sikap sama. Namun, PAN Surabaya meminta apabila Risma dibawa ke Jakarta, maka Surabaya juga harus lebih baik.

“Kalau saya sebagai pribadi warga Surabaya memilih Bu Risma di Surabaya saja, karena amanah harus dipertanggung jawabkan, jangan sampai tidak dipertanggungjawabkan, itu pilhan rakyat,” kata Ketua DPD PAN Surabaya Surat.

Surat mengaku secara detail partainya belum pernah membahas persoalan tersebut. Ia hanya melihat dari sisi asas manfaatnya. Apabila berangkat ke Jakarta hanya untuk mengalahkan Ahok, tidak ada gunanya. Tapi, kalau ke Jakarta bisa lebih baik, maka itu sangat bagus.

“Tapi, sekali lagi harus diingat, menjadi Wali Kota Surabaya itu pilihan rakyat, dan harus dipertanggung jawabkan selama lima tahun,” ujar Surat.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

18 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

19 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

24 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

26 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

27 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

28 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

30 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

34 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

36 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya