TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan praperadilan kasus suap yang menjerat kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah, dilanjutkan hari ini, Senin, 21 Augustus 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu beragenda pendengaran jawaban dari termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang berjalan hanya sekitar 10 menit, perwakilan KPK menyatakan menolak seluruh permohonan dari pemohon. "Pada prinsipnya, proses yang telah dilakukan KPK sudah sesuai dengan hukum, tak ada yang dilanggar," kata salah satu Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu, saat ditemui seusai sidang.
Dalam kesimpulan jawaban termohon, KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar. KPK meminta hakim untuk menolak permohonan itu. "(Kami memohon) dalam eksepsi, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tertulis dalam kesimpulan jawaban itu.
Hakim tunggal Martin Ponto kemudian menunda sidang hingga besok. Rencananya hakim memberi waktu satu hari bagi pemohon untuk membawa saksi yang meringankan. Pada Rabu, Ponto menyerahkan waktu satu hari bagi saksi dari pihak KPK.
"Jadi, biar Jumat sudah bisa diambil kesimpulan. Kalau saksi dianggap masih kurang, silakan Kamis digunakan untuk saksi tambahan," kata Ponto.
Permohonan praperadilan terhadap Syamsul datang dari istrinya Hafiah. Tonin Tachta Singarimbun ditunjuk menjadi kuasa hukum mereka. Dalam dalil permohonannya, mereka menilai proses penetapan Syamsul menjadi tersangka suap oleh KPK telah menyalahi hukum.
Syamsul menjadi tersangka suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Syamsul diduga mencoba membuat hukuman adiknya, Saiful Jamil, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Syaiful terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain Syamsul, Rohadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dan juga mengajukan praperadilan.
EGI ADYATAMA