TEMPO.CO, Makassar - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 22 Agustus 2016. Idris dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagai imbalan pemberian izin tambang pada pihak swasta.
"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang" kata ketua majelis hakim Andi Cakra Alam saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan. Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012.
Putusah hakim sama dengan materi tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim berpendapat bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa.
Permintaan itu lalu disetujui oleh pihak Bosowa, namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa. "Pemberian mobil itu sebagai perbuatan gratifikasi," ujar Cakra.
Untuk menyamarkan praktek pemberian mobil, terdakwa meminta Bosowa untuk membuat kwitansi sebesar Rp 350 juta. Kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil telah dimiliki melalui proses jual beli.
Untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, kepemilikan mobil diubah melalui balik nama. Sebelumnya kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa Ahmad Manda. Setelah berpindah tangan diubah menjadi Andi Citta Mariogi, istri terdakwa.
Pada 2013, poses kepemilikan mobil itu kembali diubah atas nama Andi Mirza Riogi Idris, anak terdakwa. Mobil lalu dimodifikasi dengan mengganti veleg dan diubah catnya menjadi hitam.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga membuktikan penerapan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan kasus korupsi," ujar hakim.
Terdakwa diadili lima majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung sekitar 2 jam itu. Empat hakim anggota lainnya Ibrahim Palino, Bonar Harianja dan dua hakim adhoc, Abdul Razak serta Andi Syukri.
Tiga hakim menyatakan Idris bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Adapun hakim adhoc berpendapat lain, bahwa tidak satupun dakwaan jaksa yang terbukti. "Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari seluruh tuntutan," kata Razak.
Pengacara Idris, Alyas Ismail, menyatakan akan segera mengkaji putusam hakim. Dia belum memastikan untuk mengajukan banding. "Intinya ada dua putusan yang berbeda dari lima hakim," kata Aliyas.
Menurut dia, disentting opinion dari dua hakim adhoc akan menjadi bahan pertimbangan khusus bila pihaknya menyatakan mengajukan banding. Aliyas mengatakan kliennya memang seharusnya bebas karena menilai perbuatan yang dituduhkan jaksa tidak dapat dibuktikan. "Kami punya waktu dua pekan mengajukan banding," kata Aliyas.
ABDUL RAHMAN