TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dia lebih rela difitnah ketimbang harus dipaksa mengajukan cuti saat masa kampanye berlangsung. Ahok mengaku ia lebih memilih untuk mengamankan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 DKI Jakarta.
"Saya lebih rela kalah deh, enggak apa deh. Lo mau fitnah gue, fitnah gue deh. Yang penting gue kerja, amanin APBD. Kalau saya kalah pun, saya masih sampai Oktober (2017) lho," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.
Ahok berharap dengan masa jabatan yang tersisa ia bisa menjamin pembahasan APBD bisa berjalan dengan baik. Setidaknya, anggaran mulai Februari hingga Oktober 2017 tidak mengalami kebocoran. "Setidaknya, saya masih bisa keluar dengan nama yang baik," tutur Ahok.
Dalam pembahasan APBD 2017, Ahok mengatakan, sedang terjadi perdebatan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Di sisi lain, Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta jika tidak diawasi secara langsung.
Menurut Ahok, pada akhirnya masyarakat bisa menilai sendiri kinerja pemimpinnya. Untuk itu, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Isinya petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.
Baca: Gugatan Cuti Ahok Tak Lengkap, Kata Hakim Ini Kekurangannya
Ahok menyebutkan dia setuju apabila calon yang ingin berkampanye maka ia harus cuti. Namun, Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dia sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban. Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan APBD 2017 DKI Jakarta.
Dalam sidang perdana hari ini, 22 Agustus 2012, majelis panel Mahkamah Konstitusi meminta Ahok melengkapi permohonan uji materi. Majelis menilai, Ahok belum mencantumkan kerugian konstitusional yang dialami berikut ketidaksesuaian aturan cuti dengan konstitusi. Ahok pun diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatannya.
LARISSA HUDA