TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan surat keputusan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan KPK hingga kini belum memeriksa Nur Alam. Penyidik masih berfokus memeriksa saksi-saksi. "Belum ada info jadwal pemeriksaannya, saat ini penyidik berfokus pada alat bukti dan keterangan saksi dulu," kata Yuyuk melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Agustus 2016.
KPK, Rabu, 24 Agustus 2016, memeriksa saksi-saksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan dugaan korupsi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. "Hari ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pemerintahan Sulawesi Tenggara di Kendari," kata Yuyuk.
Ada 10 saksi yang diperiksa oleh KPK. Latar belakang mereka antara lain pegawai negeri atau dosen universitas. Dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, saksi yang dipanggil adalah pegawai negeri Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara Andrias Apono, staf ahli Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Amal Jaya dan Kahar Haris, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal Aminoto Kamaluddin.
KPK juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Burhanuddin, pegawai negeri Dinas ESDM Kamrullah, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Cecep Trisnajayadi, pegawai negeri Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, serta pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara Masmur. Sedangkan dosen yang dipanggil adalah La Ode Ngkoimani dari Universitas Haluoleo.
Kemarin, KPK menggeledah empat kantor dan enam rumah yang tersebar di Jakarta dan Kendari. Lokasi-lokasi itu diduga berkaitan dengan korupsi yang diduga dilakukan Nur Alam.
Hasil penggeledahan itu, kata Yuyuk, adalah dokumen mengenai penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Peningkatan Eksplorasi Jadi Produksi PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2010. "Juga dokumen lain yang ada hubungannya dengan perkara," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI