TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara kini sedang mengurus berkas pengaduan dari Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP) terhadap pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani. Akun Nunik Wulandari II dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan adat Batak.
“Laporannya sekarang sedang berada di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara,” ujar humas Polda Sumatera Utara Rina Ginting saat dihubungi Tempo pada Rabu, 24 Agustus 2016.
Rina menuturkan, Polda Sumatera Utara menerima laporan aduan itu pada Selasa lalu. Laporan tersebut awalnya diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selanjutnya, laporan diteruskan ke bagian direktorat terkait dan akhirnya sampai ke Ditreskrimsus.
Setelah menerima laporan, Rina berujar, kini Polda Sumatera Utara akan mempelajari laporan tersebut. “Tunggu saja, penyidiknya juga belum ditunjuk,” kata dia.
Adapun laporan tersebut dibuat oleh Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae Lamsiang Sitompul. Isi laporan tersebut adalah dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dan suku Batak melalui media sosial yang telah dilakukan oleh akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani.
Lamsiang melaporkan akun tersebut lantaran gambar serta kata-kata di media sosial Facebook yang diunggah mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri suku Batak dan sosok kepala negara.
Dalam pelaporannya, Lamsiang menyertakan bukti kertas yang dia cetak dari kedua akun yang dilaporkan itu. Dalam kertas tersebut terdapat kata-kata yang diduga hinaan saat Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat Batak dalam Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba di Balige, Minggu, 21 Agustus 2016.
BAGUS PRASETIYO