TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mulai menyelidiki laporan pengaduan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook. Sentra Pelayanan Kepolisian kemarin menerima laporan seorang pengacara bernama Lamsiang Sitompul. Dia melaporkan pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani.
Sampai berita ini diturunkan, tak diketahui pasti siapa pemilik kedua akun tersebut. Yang jelas, mereka dilaporkan oleh Lamsiang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia dan Suku Batak. Berdasarkan laporan bernomor STTLP/1094/VII/2016/SPKT III pada 23 Agustus 2016 itu, Lamsiang melaporkan dugaan penghinaan kepadanya selaku bagian dari masyarakat Batak.
Menurut Lamsiang, unggahan (upload) gambar serta kata-kata di media sosial Facebook yang ditampilkan oleh terlapor pemilik akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri. Unggahan tersebut dianggap telah mempermalukan masyarakat Batak.
“Saya laporkan kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat, serta harga diri menjadi tercemar," kata Lamsiang kepada Tempo, Rabu, 24 Agustus 2016. "Dasar saya melaporkan sebagai orang Batak yang merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap Presiden dengan pakaian kebesaran Suku Batak.”
Lamsiang mengaku menyertakan bukti kertas yang dia cetak atau print dari kedua akun yang dilaporkan itu. "Ada kata-kata Jokowi stres dan kata-kata hinaan lain di bawah foto Jokowi saat memakai pakaian adat Batak pada Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba di Balige, 21 Agustus 2016," tutur Lamsiang.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Mangantar Pardamean Nainggolan mengatakan, polisi mulai menyelidiki akun Facabook yang dilaporkan itu. "Sudah. Tim penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus sudah bekerja," kata Nainggolan. "Siapa pemilik akum Facebook itu bisa didapat oleh tim nantinya. Adapun undang-undang yang diduga dilanggar oleh kedua pemilik akun Facebook itu yakni mengenai undang-undang informasi transaksi elektronik."
Adapun unsur perbuatan melawan hukum lainnya, kata Nainggolan, seperti Pasal 157 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seorang tokoh masyarakat Batak Rustam Effendi Nainggolan mendukung pelaporan itu. Menurut dia, setelah dia melihat akun Facebook penghina Jokowi itu, Nainggolan sangat menyayangkannya. "Presiden Jokowi ke Sumatera Utara untuk mengembangkan potensi wisata Danau Toba. Panitia penyambutan Jokowi menghargai dan menyematkan pakaian kebesaran adat Batak. Jadi tidak boleh dihina," kata Nainggolan.
Sekretaris Relawan Aliansi Masyatakat Sipil untuk Indonesia Hebat Sumatera Utara Zulkarnain Ansor berharap polisi serius mengusut pemilik Facebook penghina Jokowi. Laporan Lamsiang adalah momentum untuk penegakan hukum kepada orang-orang yang suka menghina.
"Bukan karena Jokowi Presiden," kata Zulkarnain. "Aliansi ini berharap siapapun yang menghina dan merendahkan martabat orang melalui tulisan atau ucapan bisa dihukum."
Aliansi, kata Zulkarnain, akan mengawal laporan pengaduan Lamsiang agar ditangani serius oleh polisi. "Kami yakin polisi serius memproses laporan Lamsiang dan bisa menghadirkan pemilik kedua akun Facebook itu agar kita tahu motivasi keduanya menghina Jokowi dengan pakaian adat Batak," kata Zulkarnain. "Kenapa keduanya menghina Jokowi di Facebook saat berpakaian adat Batak."
SAHAT SIMATUPANG