Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aliran Uang Rp 60 Miliar ke Rekening Gubernur Nur Alam  

image-gnews
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan Nur Alam sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014.

"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di kantor KPK, Selasa 23 Agustus 2016.

KPK telah menelusuri dugaan kepemilikan rekening gendut Nur Alam. "Masih dalam penyidikan, tapi kami sudah dapat informasi dari PPATK sejak lama," kata Laode.

KPK sudah melakukan penyelidikan secara intensif sejak setahun terakhir.Laode menuturkan kasus ini memiliki benang merah dengan perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung pada 2012 silam.

Baca Juga: Nur Alam Belum Ditahan, KPK Berfokus Mencari Bukti

Dalam perkara itu, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Ia diduga menerima duit US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar  dari seorang pengusaha tambang bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 14 September 2014 dengan judul 'Putar-putar Duit Nikel, seorang penegak hukum merinci aliran uang yang ditengarai diterima Nur Alam. Bukan dikirim oleh Mr Chen, melainkan oleh Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

Pada 2010, sejak September hingga November, Richcorp empat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri dengan nilai total US$ 4,5 juta lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Rinciannya 15 September 2010 US$ 500 ribu, 22 September 2010 US$ 1 juta, 18 Oktober 2010 US$ 1 juta dan 29 November 2010 US$ 2 juta.

Oleh AXA, uang itu ditempatkan dalam tiga polis asuransi atas nama Gubernur Nur Alam senilai Rp 30 miliar. Pada formulir pengiriman uang, tertulis "untuk pembayaran asuransi". Ini menandakan Richcorp diperintahkan seseorang di Indonesia mengirimkan dana. Sisa dana, sekitar Rp 10 miliar, ditransfer AXA ke rekening Nur Alam di Bank Mandiri.

Simak: Nur Alam Jadi Tersangka, Zulkifli: Kami Hormati Proses Hukum

Richcorp International diketahui bergerak di bisnis tambang. Perusahaan ini sering membeli nikel dari PT Billy Indonesia. Di Sulawesi Tenggara, PT Billy membuka tambang di Konawe Selatan—sekitar 80 kilometer dari Kendari—dan Bombana, kira-kira 160 kilometer dari ibu kota provinsi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur perusahaan PT Billy antara lain Widdi Aswindi, yang juga pemimpin lembaga konsultan politik Jaringan Suara Indonesia.  Richcorp ternyata sudah "tutup buku". Menurut aktanya, perseroan ini lahir pada 28 April 1992 dan berakhir pada 24 Oktober 1997.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menangkap kejanggalan aliran uang tersebut dan mengirimkan analisisnya ke Kejaksaan Agung. Itulah awal Kejaksaan menyelidiki kasus Nur Alam.

Belakangan, Kejaksaan diam-diam menghentikan kasus ini. Alasannya, Nur Alam sudah mengembalikan duit itu ke Richcorp. Duit dipulangkan lewat rekening seorang pengacara bernama Giofedi Rauf ke rekening Richcorp di Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Duit ditransfer dalam empat tahap pada Mei-Juni 2013. Totalnya sekitar Rp 40,7 miliar atau US$ 4,28 juta dengan kurs waktu itu.

Nur Alam, menurut seorang penegak hukum, beralasan ia meminjam uang itu dari Richcorp untuk investasi tambang dan kini harus melunasinya. Gubernur Sulawesi Tenggara sejak 2008 itu menyatakan ada perjanjian investasi yang diteken dia dan Chen Linze, wakil dari Richcorp.

Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Gubernur Sultra Akan Sidang Doktor

Masalahnya, utang untuk investasi tak lazim dikirim dalam bentuk polisi asuransi. Chen Linze—agaknya ini yang disebut Mr Chen—juga tak pernah datang ke Indonesia pada tanggal perjanjian diteken. Duit—yang disebut sebagai pinjaman bisnis—ini dikembalikan setelah ada laporan PPATK dan penyelidikan oleh Kejaksaan.

Giofedi Rauf pun diduga membuka rekening khusus untuk menampung dana yang akan dikembalikan ke Richcorp. Setoran dan penarikannya berbentuk tunai dan dipecah-pecah ke dalam satuan kecil—di bawah Rp 500 juta. Bila ada arus uang di atas Rp 500 juta, alarm PPATK langsung menyala.

MAJALAH TEMPO | MAYA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

4 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

5 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

12 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

22 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.