TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Andri Tristianto Sutrisna akan diputuskan hari ini, Kamis, 25 Agustus 2016. Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung itu didakwa menerima suap Rp 400 juta untuk menunda salinan putusan.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai. Andri pun belum tampak di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Andri dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Andri didakwa melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebutkan Andri menerima suap Rp 400 juta dari Awan Lazuardi Embat dan Triyanto. Menurut jaksa, uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan dilakukan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi jaksa. Selain itu, ada waktu mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali.
MAYA AYU PUSPITASARI