INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan paparan terkait kebijakan implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Sumatera Barat. Menurut gubernur yang akrab disapa Aher ini, TPP di Jabar merupakan konversi atau transformasi kebijakan honorarium sebagai tambahan penghasilan untuk pegawai.
Sistem TPP juga dinilai menjadi salah satu instrumen sebagai upaya dalam menyelesaikan masalah 'mis-orientasi' kerja pegawai, in-efisiensi APBD dan rendahnya kinerja pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005, Permendagri No. 13 tahun 2006, dan Peraturan Gubernur No. 119 Tahun 2009, dan perubahannya, serta peraturan daerah No. 20 tahun 2012.
Baca Juga:
"Sistem distribusinya disesuaikan dengan kinerja (Pay for Performance) dan jabatan (Pay for Position) dengan manajemen pengukuran kinerja berbasis Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan on line system," ujar Aher pada kegiatan KPK RI bertemakan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di rumah dinas Gubernur Sumatera Barat, Padang, Rabu, 24 Agustus 2016.
Selain itu, objektif, beban kerja, hari serta jam kerja, tanggung jawab, ruang lingkup kerja, tempat kerja, risiko kesehatan fisik serta psikis, keselamatan kerja, profesi strategis, dan profesi langka sumber daya manusia juga menjadi hal yang dipertimbangkan dalam merumuskan TPP.
Pemberlakuan kebijakan ini dinilai Aher mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai. Karena kurangnya kesejahteraan yang didapat pegawai, lanjut Aher, dapat menjadi salah satu motif terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu, Aher menilai pengadaan TPP ini menjadi salah satu solusi dalam menanggulangi masalah tersebut.
Baca Juga:
"Pertama, kita melihat bahwa penghasilan pegawai kan relatif belum cukup. Kedua, ketika penghasilan cukup ini adalah salah satu instrumen mengurangi terjadinya kasus korupsi. Ketika penghasilan ditambah dan mencukupi, tidak ada alasan lagi untuk korupsi. Kalau kemudian masih korupsi juga, sudah kriminal murni, bukan lagi karena kekurangan penghasilan," papar Aher.
Sementara itu, dalam proses berjalannya program ini, Jabar memilih untuk menggunakan sistem elektronik sebagai media pengawasan yang lebih tepat dan objektif. "Seperti memeriksakan absen kehadiran itu tiga kali dalam sehari. Diabsennya lewat sidik jari (finger print) jadi tidak bisa dipalsukan, tidak bisa juga dititipkan dengan yang lain," kata Aher.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menggunakan website skp.jabarprov.go.id sebagai salah satu sistem manajemen pengukuran kinerja pegawai. Sistem tersebut nantinya akan langsung terintegrasi dengan kebijakan pemberian tunjangan kerja, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pendidikan dan latihan, bahkan dalam pemberian hukuman disiplin. “Digunakan sebagai aplikasi pelayanan bagi 12.864 orang PNS Jabar juga, meliputi data base, dan pelayanan pegawai one man one report,” kata Aher. (*)