Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggaran Profesi Guru Dipangkas, Ini Hitungan Kemendikbud

image-gnews
Sejumlah guru swasta berunjuk rasa di depan Istana, Jakarta, 25 November 2015. Mereka meminta kepada Jokowi agar menetapkan guru-guru sekolah swasta yang sudah bersertifikat pendidik atau lulus sertifikasi, sebagai honorer Kategori 3 atau K-3, yang menerima tunjangan profesi. Tempo/ Aditia Noviansyah
Sejumlah guru swasta berunjuk rasa di depan Istana, Jakarta, 25 November 2015. Mereka meminta kepada Jokowi agar menetapkan guru-guru sekolah swasta yang sudah bersertifikat pendidik atau lulus sertifikasi, sebagai honorer Kategori 3 atau K-3, yang menerima tunjangan profesi. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan pihaknya yang meminta Kementerian Keuangan memangkas anggaran tunjangan profesi guru (TPG). Penegasan ini disampaikan menyikapi berbagai pro dan kontra di masyarakat.

"Tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap tahun ini,” kata Sumarna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Agustus 2016.

Sumarna kemudian menjelaskan perhitungan secara matematis dari alasan pemangkasan tersebut. Ia mengatakan dana transfer untuk tunjangan profesi guru dalam satu tahun ini adalah sebesar Rp 68,807 triliun. Sementara dana cadangan senilai Rp 2,212 triliun sehingga berjumlah Rp 71,020 triliun. Jumlah itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 yang meminta penyaluran secara bertahap.

Karena itu, Sumarna mengatakan perhitungan kebutuhan Tunjangan Profesi Guru tahun ini sebesar Rp 68,807 triliun. Jumlah itu dialokasikan kepada guru PNS daerah pemilik sertifikat profesi yang jumlahnya sebanyak 1.374.718 orang. Atau senilai Rp 61,675 triliun. Selain itu, ada aspek kekurangan pembayaran pada 2015 sebesar Rp 679 miliar juga masuk dalam perhitungan. Pertimbangan lain adalah kenaikan gaji berkala dan gaji berdasarkan pangkat atau golongan sebesar 10 persen.

Sebanyak Rp 68,807 triliun tersebut belum termasuk perhitungan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) 2015 dan tahun sebelumnya. Misalnya terjadi pensiun guru atau perpindahan kerja di daerah. Jumlah itu belum bisa dihitung lantaran belum ada hasil audit dan rekonsiliasi hingga Oktober 2015 saat pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus nonfisik. Namun, hasil rekonsiliasi pada Mei 2016 antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah diperoleh SiLPA 2015 sebesar Rp 19.677 triliun.

Sementara itu, kata Sumarna, jumlah guru PNS daerah penerima TPG sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sebesar 90 persen. Pranata menilai ada kemungkinan dana tidak terserap sebesar Rp 6,592 triliun tahun ini. Itu pun sesuai dengan hasil rekonsiliasi data antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Hasil rekonsiliasi itu menyatakan bahwa perkiraan daya serap dana transfer daerah untuk TPG sekitar 90 persen atau sebesar Rp 55,083 triliun untuk 1.221.947 guru dari Rp 61,675 triliun untuk 1.374.718 guru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sumarna, perubahan angka sasaran tersebut terjadi akibat beberapa faktor. Yaitu antara lain pensiun, mutasi, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, serta tidak sejalan dengan sertifikat pendidiknya.

Karena itu, jumlah anggaran TPG untuk PNS daerah tahun ini yang berpotensi tidak ditransferkan ke daerah sebesar Rp 23,353 triliun. Menurut Sumarna, jumlah itu terdiri atas total anggaran TPG tahun 2016 yang kemungkinan tidak terserap sebesar Rp 26,269 triliun. Yaitu dari penambahan Rp 19,677 triliun dana SiLPA ditambah Rp 6,592 triliun (kemungkinan dana tidak terserap tahun ini) dan dikurangi oleh alokasi dana yang terdapat pada kas daerah sebesar Rp 2,916 triliun.

Merujuk pada perhitungan di atas, TPG PNS daerah pada 2016 tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pengurangan anggaran Rp 23,353 triliun dari Kementerian Keuangan tidak mengurangi hak guru penerima TPG. Namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada 2016.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

5 Februari 2024

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

Anies Baswedan menyebut problem sertifikasi guru pada debat capres ke-5, apa saja sebenarnya syarat sertifikasi guru?


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

22 Mei 2023

Olivia Basrin, Country Lead, Google for Education, Indonesia pada 22 Mei 2023/Tempo-Mitra Tarigan
Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

Indonesia menempati posisi 1 di Asia Pasifik yang memiliki jumlah pelatihan dan sertifikasi guru level 1 dan level 2 terbanyak dari Google.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

31 Agustus 2022

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan pemaparannya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2022. Rapat tersebut membahas persiapan pembukaan pembelajaran tatap muka sekolah di bulan Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

Di DPR, Nadiem menjelaskan berbagai poin di dalam RUU Sisdiknas, termasuk tunjangan profesi guru.


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.